Langkat-BP: Tim Oprasional Polsek Stabat Telah melakukan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika diduga jenis shabu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/40/III/2019/ LKT / Sek-Stabat Tanggal 19 Maret 2019.
Dari hasil penangkapan petugas Pada hari Senin (18/3) sekitar pukul 23.30 wib mengamankan Tsk Jefri Adek Firmansyah (33) Warga Pasar IV Rejo Sari, Desa Kwala begumit Kec.Stabat di TKP Penangkapan Pasar IV Rejo sari,Desa kwala begumit Kec.Satabat Petugas mengamankan Barang Bukit 1. bungkus plastik klip warna putih.1bungkus kotak gudang garam 7 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal warna putih di duga shabu shabu Berat Barang Bukti 1,32 grm.
Kapolsek Stabat AKB B. Girsang Saat dikonfirmasi Wartawan sebelumnya pada hari Senin (18/3) sekitar pukul 22.00 wib Saya (Kapolsek) mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa diseputaran Jln. Kebun dekat Faleq Pertamina di Pasar IV Rejo Sari Kwala Begumit Kec. Stabat sering dijadikan orang-orang sebagai tempat transaksi Narkoba mengetahui hal itu.
Kapolsek Stabat AKP B. Girsang Langsung memerintahkan Team opsnal di bawa pimpinan Kanit Reskrim Iptu Mardianto untuk segera meluncur ke TKP Sesuai dengan informasi itu dan sesampainya dilokasi oleh team opsnal merasa curiga dengan seorang laki-laki yang sedang berdiri sendirian di pinggir Jln Kebun itu. Sehingga saat itu juga team opsnal mendekati laki-laki itu dan langsung menangkapnya.
Pada saat mau di tangkap laki-laki tersebut langsung menjatuhkan plastik warna putih tepat didepannya dan kemudian oleh team opsnal mengambil bungkus plastik putih yang dibuang laki-laki yang mengaku bernama Jefri Adek Firmansyah itu dan setelah dibuka didalamnya terdapat bungkus kotak rokok Gudang Garam dan didalamnya terdapat 7 bungkus plastik kecil didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang diakui Jefri bila shabu-shabu itu miliknya selanjutnya petugas mengamankan Tsk beserta Barang bukti Sebut Kapolsek. (BP/L1)
Komentar