Medan-BP: Tim Tipikor Poldsu didesak untuk segera turun tangan melakukan Operasi Tangkap Tngan (OTT) yang dilakukan beberapa oknum terhadap pedagang Pasar Timah Kelurahan Sei Regan II Kecamatan Medan Area.
” Pedagang dan masyarakat saat ini resah dengan praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan kepada pedagang di sini. “Kami minta tim tipikor segera turun tangan dan menangkap pelakunya,” ungkap bebrapa pedagang pada wartawan di Pasar Timah Medan, Rabu (20/3/2019).
Praktek Pungli itu, jelas Asiong salah seorang pedagang bahan pokok, diduga dilakukan oleh dua orang anak main BM salah seorang anggota Dewan dan mendapat beking untuk melakukan kutipan liar itu.
Kami pada pedagang di sini, tidak dapat berbuat banyak dan memberikan uang keamanan agar dapat aman berjualan di Pasar Timah. Padahal, saat melakukan kutipan itu tidak pernah memberikan retribusi atau karcis resmi kepada pedagang yang sudah berjalan beberapa tahun sejak tidak ada lagi Kantor Kepala Pasar Timah selaku perpanjangan tangan PD pasar Kota Medan di sini.
“Oknum AM dan AB inilah yang melakukan pungli kepada pedagang. Mereka ini jugalah selaku perpanjangan tangan dari BM yang menolak keberadaan PD Pasar selaku perpanjangan tangan Pemko Medan yang terus berupaya menghalang-halangi operasional Pasar Timah setelah dibangun oleh pihak ketiga,” ungkap pedagang lainnya yang minta namanya tidak disebutkan karena kuatir adanya intervensi dari AM dan AB.
Ironisnya lagi, oknum AM dan AB ini juga, disebut-sebut meminta uang kepada pedagang Pasar Timah untuk dana partisipasi agar tidak ada gangguan dan rencan
a Pemko Medan melalui pihak ketiga mengoperasikan pasar tersebut setelah dilakukan renovasi dan pembangunan.
Bahkan, oknum ini juga ada mencatut nama 60 Kepala Keluarga (KK) untuk meminta bantuan atau dana partisipasi. Padahal, dana ini tida pernah sampai kepada 60 KK yang saat ini nasibnya tidak jelas sejak dilakukan penggusuran oleh Pemko Medan tahun 2014 lalu.
“Kami minta Pihak Poldasu atau Tipikor Poldasu melakukan investigasi dan turun untuk melakukan penangkapan sehingga pasar Timah terbebas dari kegiatan Pungli ini,” kata pedagang.
Tidak Manusiawi
Terpisah Ketua Umum Aliansi Jurnalis Hukum Dofu Gaho ketika diminta tanggapan terhadap dugaan pungli yang dlakukan oknum AMdan AB di Pasar Timah Medan, sangat tidak manusiawi dan mengecamnya.
“Dalam situasi sulit ekonomi ini praktek pungli ini haru diberantas sampai ke akar-akarnya karena ini merugikan dan mambuat rasa tidak nyaman terhadap pedagang,” tegas Dofu Gaho yang selalu menyoroti dan menyikapi masyarakat kecil korban penindasan ini.
Untuk itu, dia, minta segera pihak penegak hukum bertindak dan menindak langsung pelakunya seperti yang pernah dilakukan OTT terhadap Pengurus Koperasi yang berada di Pasar Marelan, belum lama ini.
Ditambahkannya, praktek kutipan liar (pungli) ini jelas-jelas terlarang dan ini sudah ada aturannya dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menindak langsung kepada para pelakunya tanpa tebang pilih, katanya.
Sedang Ketua LSM Lembaga Pencari Fakta Indonesia(LPFI) Sumut Efendi Aritonang, SH minta Pemko Medan dan PD Pasar Kota Medan menurunkan tim langsung ke lapangan agar menertibkan pelaku pungli dan operasional pasar diserahkan kepada pihak ketiga karena telah melengkapi surat dan izin serta AMDAL.
“Kita juga minta upaya Pemko Medan dan PD Pasar Kota Medan bertindak tegas karena pihak ketiga sudah melakukan upaya hukum gugatan hingga sampai ke Mahkamah Agung. Artinya, Pemko Medan dan pihak terkait jangan merasa risih dengan intervensi yang dilakukan oknum tertentu yang semata hanya mencari keutungan pribadi dan golongan,” tegas Aritonang miris. (BP/EI)
Komentar