Daerah
Beranda » Berita » KPUD Kota Padangsidimpuan Buka Kembali Posko Pelayanan Perpindahan Memilih

KPUD Kota Padangsidimpuan Buka Kembali Posko Pelayanan Perpindahan Memilih

Para Komisioner KPUD Kota Padangsidimpuan saat foto bersama. Foto Ist

Padangsidimpuan-BP: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Padangsidimpuan kembali membuka Posko Pelayanan Pindah Memilih Pemilu Tahun 2019 yang mengacu kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 terkait Perpanjangan Layanan Pindah Memilih.

Dimana dalam pengurusan administrasi pindah memilih (Formulir A.5-KPU) bagi pemilih yang ingin pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum hari H pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019 (tanggal 10 April 2019 pukul 16.00 WIB).

Dan hal tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor : 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III /2019 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor : 20/PUU-XVII/2019.

Polres Tapsel Tangkap Pelaku Pembunuhan

Demikian disampaikan Ketua KPUD Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis SH melalui Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Afwan Hasibuan kepada para wartawan, Selasa (2/4-2019).

Dikatakan Afwan bahwa perpanjangan layanan pindah memilih hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu yaitu keadaan tidak terduga diluar kemampuan dan kemauan pemilih.

“Ada Empat kriteria yang diakomodir pindah memilih antara lain, 1. Pemilih yang sedang sakit di Rumah Sakit/Puskesmas, 2. Tertimpa bencana alam, 3. Menjadi tahanan di Lapas atau Rutan dan 4. Pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara,” ujarnya.

Ditambahkan, bahwa bagi pemilih sesuai kriteria tersebut diatas dapat melaporkan dirinya kepada PPS/KPUD supaya didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan seterusnya akan diberikan formulir model A.5-KPU untuk dibawa nantinya pada saat pemungutan suara di TPS.

Satreskrim Polres Tapteng Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Selain itu, kriteria pemilih yang sedang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara adalah pemilih yang sedang menjalankan tugas kepemiluan harus dibuktikan dengan surat tugas dari instansi yang menugaskan pemilih tersebut,” jelasnya.

Sementara, bagi warga yang belum terdaftar di DPT dan DPTb, masih bisa di daftarkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebagai syaratnya yakni domisili yang bersangkutan harus sesuai di KTP-El atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, tambahnya.

Karenanya, KPUD Kota Padangsidimpuan mengimbau kepada seluruh warga/pemilih agar bersegera mengurus administrasi pindah memilih dan hal-hal yang kurang jelas diharapkan agar datang ke kantor KPUD Kota Padangsidimpuan di Jalan Sultan Hasanuddin No. 35 Kota Padangsidimpuan, tegas Afwan. (BP/PS1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *