Tobasa-BP: Aktifitas galian C jenis tanah urug yang diduga ilegal tiada habis-habisnya dari Kabupaten Toba Samosir, aktifitas galian ini terus menerus menjadi pembahasan di tengah masyarakat dan pengusaha, sebab aktifitas yang di duga ilegal ini terus menerus berjalan tahun demi tahun meskipun pengusaha galian seakan main petak umpat.
Seperti halnya saat ini aktifitas galian c jenis tanah urug diduga tidak memiliki izin, beroperasi di jalan TPL Desa Sigumpar, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba Samosir diketahui tanah urug tersebut diperuntukkan untuk pembangunan Hotel Kronstruksi Permanen Bertingkat di Desa Sariburaja Janji Maria Lumban Atas (Tampubolon) Kecamatan Balige milik berinisial HWH pemilik pabrik Tapioka yang berada di Desa Pintubosi, Sabtu, 06/04/19.
Pantauan awak media dilapangan terlihat satu unit alat berat jenis excafator, satu unit alat berat jenis wheele loadeer dan kendaraan pengangkut tanah jenis dump track 10 roda beroperasi dilokasi.
“Untuk pembangunan hotel yang di Tampubolon Balige itu lae, kalau untuk masalah izin ditanyakan ke kantor (pabrik tapioka) aja karena kami disini berkantor di Pekanbarunya lae,” tutur marga Sitorus salah seorang karyawan yang ditemui di lokasi galian.
Selanjutnya, Lambertus Siregar Humas Tapioka saat dikomfirmasi melalui telefon selalur di no 08227328xxxx tidak ada jawaban. (BP/JPN)
Komentar