Langkat-BP: Puluhan Warga Desa Nambiki Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang mengaku sebagai kelompok tani, didampingi para kuasa hukumnya dan lembaga Kontras Sumut, menghadiri panggilan DPRD Langkat, untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketalahan, Selasa (9/4).
Hadir dalam undangan RDP itu, pihak perwakilan PT.Langkat Nusantara Kepong (LNK), perwakilan Polres Binjai, dan Polres Langkat, perwakilan BPN, Bapeda, Kabag Tapem, Sekcam Selesai dan undangan lainnya.
Sementara mewakili Pemerintah Langkat dihadiri Asisten I Pemerintahan Kabupaten Langkat, Abdul Karim.
Rapat RDP dipimpin Sukirin, dan dihadiri 3 anggota DPRD Langkat dari Komisi A, diantaranya Joni Sitepu, Suwarmin, dan Sarikat Bangun.
Dalam rapat tersebut terjadi debat pendapat pandangan, baik dari perwakilan Warga Desa Nambiki, Pemerintah Langkat, dang Anggota Komisi A DPRD Langkat.
Asisten I Pemerintah Kabupaten Langkat, Abdul Karim mengatakan, persoalan, terkait soal lahan yang masih dalam sengketa warga, jika di Stanpas bukan wewenang Pemerintah Langkat, melainkan itu wewenangnya dari keputusan Pengadilan.
Sementara beberapa warga yang hadir minta lahan tersebut, tidak di lakukan perpanjangan HGU dimana HGU tersebut pada tahun 2015 sudah mati dan harapan kami selaku warga dari Desa Nambiki mengharapkan kepada BPN agar tidak memperpanjang kembali, dan sebelum perkebunan itu ada disitu sudah ada nenek moyang kami disitu, dikarnakan masa Orde baru setiap masyarakat yang tanahnya diambil masyarakat tidak bisa melawan dan tidak bisa berbuat apa-apa dikarnakan masa itu setiap masyarakat yang melawan disebut PKI
Begitu juga yang disebutkan Anggota Komisi A. Sarikat bangun mengatakan agar tanah yang sudah dikuasai warga agar HGU nya tidak diperpanjang lagi dimana tanah perkebunan tersebut dasarnya itu jelas milik warga untuk itu bila benar lahan perkebunan yang sebelumnya milik PTPN II dan kini sudah dikontrakan oleh PT. LNK kami harap pihak PTPN II dan PT. LNK menunjukan surat kepemilikan lahan dan kontrak.
Dari hasil permasalahan ini Saya rasa sama sekali dari hasil raat dengar pendapat tidak ada titik terang untuk keberpihakan pada masyarakat dari mulai pihak BPN maupun Kab. Langkat
Menanggapan hal tersebut Anggota DPRD Langkat Komisi A Joni Sitepu mengharapkan kepada pemerintah Kab. Langkat agar berpihak kepada masyarakat dimana masalah yang terjadi antara masyarakat dan PT. LNK benar-benar tidak sesuai apa yang diharapkan, dimana seperti yang kita ketahui pada saat melakulan kopasi pihak aparat hukum Polres Binjai melakukan tindakan yang berlebihan.
Perwakilan PT.LNK Sarkawi Daulay selaku manager mengatakan, bahwa lahan yang diakui masyarakat, yang disengketakan itu, masih milik PT.LNK, dan HGU nya Masih belum berahir, apa lagi saat ini PT. LNK menjalin kerja sama atau anak perusahaan dari PTPNII jadi sebelumnya pihak PTPN II sudah melakukan perjajian kerja sama dengan PT. LNK dan lahan perkebunan sampai saat ini belum sesuai dengan perjanjian jadi lahan yang milik PTPN II yang digarap oleh masyarakat akan kita ambil kembali sesuai dengan pwrjanjian sebutnya.
Pimpinan RDP, Sukirin, yang juga Ketua Komisi A DPRD Langkat, mengatakan, terkait hasil kesimpulan rapat sementara yaitu, agar Pemerintah tidak lagi memperpanjang HGU bagi lahan yang terdapat silang sengketa dengan masyarakat, termasuk di Desa Nambiki ini. (BP/L1)
Komentar