Daerah Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Kadis Sosial Kota Padangsidimpuan Diduga Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008

Kadis Sosial Kota Padangsidimpuan Diduga Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008

Jenis tempat tidur bantuan ke panti asuhan yang dinilai mark up. Foto : BP/AA

Padangsidimpuan-BP: Kepala Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis diduga tidak mematuhi bahkan disinyalir telah mengangkangi Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maupun UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dugaan tersebut terkait dengan tidak adanya jawaban dari Kadis Sosial menyangkut surat konfirmasi dari hariansuarareformasi.com Biro Padangsidimpuan Nomor 06/HSR/Psp/III/ 2019 tertanggal 22 Maret 2019 tentang Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran pada APBD TA 2018 di Dinas Sosial tersebut.

Dalam pemaparan Kabiro HSR, Ryan AS kepada media ini, Jum’at (26/4-2019) bahwa Pers sebagai sosial kontrol yang juga mitra dalam mendukung program pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semestinya Kadis Sosial harus merespon dengan bijak dan konsekwen, ujarnya.

Prakiraan Cuaca Sumut 21 Juni 2025: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah

Ditambahkan Ryan bahwa dari temuan dilapangan terkait Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran tersebut kami menilai adanya terjadi Mark up anggaran untuk jenis bantuan Pengadaan Tempat Tidur pada Panti Asuhan, bahkan kuat dugaan kegiatan Fiktif pada Peringatan Hari Disabilitas Nasional yang menelan anggaran ratusan juta rupiah, juga pada jenis kegiatan lainnya kami nilai hanya memperkaya diri Kadis dan kroninya, paparnya.

Lanjut Ryan, bahwa setelah diberi tenggang waktu untuk jawaban surat Konfirmasi kami ini, namun tidak kunjung ada terealisasi jawaban dari Dinsos, padahal jawaban Dinsos tersebut berguna sebagai perimbangan berita yang nantinya layak untuk di konsumsi publik.

“Dari informasi yang kami peroleh dari Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Padangsidimpuan saat dijumpai di kantornya, menyebutkan itu wewenang penuh dari Kadis,” katanya.

Adapun penggunaan anggaran Dinsos yang kami konfirmasikan secara tertulis tambah Ryan, diantaranya :

Profil dan Harta Kekayaan Munjirin, Wali Kota Jakarta Timur

a). Pengadaan Perangkat Tempat Tidur Penghuni Panti Asuhan Kode Rekening 5.2.19.13 Anggaran Rp258.020.000, Realisasi Rp257.567.800,-

b). Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Kode Rekening 5.2.19.13.2.15.01 Anggaran Rp12.000.000 Realisasi Rp.12.000.000,-

c). Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Kode Rekening 5.2.19.13.2.15.02 Anggaran Rp52.500.000 Realisasi Rp52.497.800,-

d). Peringatan Hari Disabilitas Nasional Kota Padangsidimpuan Kode Rekening 5.2.16.39 Anggaran Rp288.760.000 Realisasi Rp288.020.000,-.

Yang disertai pertanyaan dari setiap item kegiatan tentang dimana, siapa dan berapa orang jumlah peserta yang mengikuti setiap kegiatan, pungkasnya. (BP/SP1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *