Kota Medan
Beranda » Berita » Pemko Medan Tunjuk Pihak Ketiga Kelola Pasar Peringgan

Pemko Medan Tunjuk Pihak Ketiga Kelola Pasar Peringgan

Pemko Medan melalui Satpol PP bersama instansi terkait melakukan penertiban pedagang Pasar Peringgan termasuk pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di luar Pasar, Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (9/7/2018). BP/EI

Medan-BP: Pemko Medan melalui Satpol PP bersama instansi terkait melakukan penertiban pedagang Pasar Peringgan termasuk pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di luar Pasar, Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (9/7/2018).

Menurut Kasat Pol PP M.Sofyan, penertiban yang dilakukan bersama instansi terkait melaksanakan tugas dalam rangka pengambil alih Pasar Peringgan yang selama ini dikuasai sepihak oleh pedagang dan melakukan upaya-upaya penolakan terhadap pengelolaan Pasar Peringgan ini oleh pihak yang ditunjuk Pemerintah Kota.

Sebenarnya, jelas Sofyan, penolakan yang dilakukan para pedagang terhadap kehadiran pihak ketiga sebagai pengelola yang dihunjuk Pemerintah Kota (Pemko) dapat mangakibatkan kerugian bagi para pedagang.

Pemadaman Listrik di Medan 25 Juni 2025, Cek Daftar Wilayah Terdampak

Kekhawatiran inilah menjadi pertimbangan bagi para pedagang, sehingga menolak adanya pihak ketiga sebagai pengelola pasar peringgan. Keinginan para pedagang pasar Peringgan dalam pengelolaannya lebih baik dikelola oleh Pemerintah kota Medan, namun dalam hal ini pemerintah kota Medan sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

Pada saat penertiban pedagang pasar peringgan dilakukan, tidak ada pengangkatan barang-barang milik pedagang oleh petugas, hanya saja bagi PKL yang berada diluar diperintahkan petugas Satpol PP untuk masuk kedalam, hal ini dapat dimaklumi oleh pedagang untuk menjaga kekondusifan, kata Sofyan. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *