Nasional
Beranda » Berita » Jam Kerja Bulan Ramadhan Dirilis, PNS Bisa Pulang Jam 3 Sore

Jam Kerja Bulan Ramadhan Dirilis, PNS Bisa Pulang Jam 3 Sore

Ilutsrasi: PNS (Foto: Setkab)

Jakarta-BP: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengeluarkan aturan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 394/2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H, seperti dikutip CNBC Indonesia, Minggu (28/4/2018).

“Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian hjam kerja selama bulan Ramadhan tersebut,” tulis Syafrudin dalam SE tersebut.

Hasto Kristiyanto Menegaskan: Saya Tidak Menalangi Suap PAW

Berikut penetapan jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan 1440 H :

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja

Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.00

Waktu istirahat 12.00 – 12.30

Realita Pekerjaan Sarjana di Indonesia: Dari Gelar ke ART dan Sopir

Jumat pukul 08.00 – 15.30

Waktu istirahat 11:30 – 12:30

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja

Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00

Waktu istirahat 12.00 – 12.30

Jumat pukul 08.00 – 14.30

Waktu istirahat 11.30 – 12.30

Adapun jumlah kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta, (26/4/2019) dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

(CnbcI)BP/Mack

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *