Jakarta-BP: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengeluarkan aturan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 394/2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H, seperti dikutip CNBC Indonesia, Minggu (28/4/2018).
“Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian hjam kerja selama bulan Ramadhan tersebut,” tulis Syafrudin dalam SE tersebut.
Berikut penetapan jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan 1440 H :
1. Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja
Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.00
Waktu istirahat 12.00 – 12.30
Jumat pukul 08.00 – 15.30
Waktu istirahat 11:30 – 12:30
2. Instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja
Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00
Waktu istirahat 12.00 – 12.30
Jumat pukul 08.00 – 14.30
Waktu istirahat 11.30 – 12.30
Adapun jumlah kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta, (26/4/2019) dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
(CnbcI)BP/Mack
Komentar