Langkat-BP: Praktisi Hukum Safri, SH saat dimintai tanggapannya terkait maraknya Calo pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Akte Kelahiran (AK) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Langkat pada hari Kamis (9/5) sekitar pukul 14.30 Wib.
Sudah jelas program pemerintah pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP), Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK) tidak dikenakan pembayaran bagi masyarakat yang mau mengurus, bila benar terjadi pungutan yang dilakukan Calo dan oknum pegawai terkait pembuatan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk,diminta segera aparat kepolisian polres langkat menindak.
Apa lagi seperti pemberitaan sebelumnya di Media Cetak atau Media Online untuk pembuatan KK, KTP, dan Akte Kelahiran dikenakan biaya bertarip dari mulai Rp. 50 ribu, Rp. 100 ribu, hingga Rp. 250 ribu. Untuk itu Polres Langkat segera melakukan pembersihan sebut Praktisi Hukum Safril, SH.
Pantawam Wartawan di Kantin Catpil terlihat Calo mengumpulkan berkas KK, KTP, dan Akte Kelahiran di dalam kamar yang sudah disiapkan, untuk pengambilan berkas persyaratan yang diajukan didalam kamar diduga langsung diambil petugas dan dibawa kedalam ruangan kantor dan hitungan jam KTP, KK, Akte Keluarga sudah selesai.
Lain-lagi Calo yang berada di Sekolah Taman Kanak-kanak setelah mengumpulkan berkas langsung mengantar ke kantin Catpil dan berkas tersebut dijemput Oknum Pegawai.
Begitu juga salah satu warga Prumnas kelapa sawit Kel. Perdamean Stabat yang bernama Mindo Hidayat mengatakan, bila dirinya mengurus pembuatan KTP di Catpil selama satu bulan dan baru selesai, sementara Saya lihat pada bulan yang lewat secara bersamaan Saya mengurus KTP tapi Saya siap 1
(satu) bulan kenapa yang bersamaan dengan Saya hanya hitungan Setengah hari sudah siap dan Saya sampai saat ini menjadi tanda tanya setelah Saya baca di beberapa Media baru Saya tahu pembuatan KTP ternyata melalui Calo. Ucapnya. (BP/L1)
Komentar