Medan-BP: Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Medan-Binjai KM13,8 persis Pasar besar diduga melakukan tindakan terpuji memprioritaskan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan Pertalite kepada masyarakat pengguna jerigan kepada pemilik kenderaan angkutan, umum dan pribadi.
Informasi yang harianbatakpos.com kumpulkan, Selasa (25/6/2019), Sikap tidak terpuji dan tidak tepat sasaran itu, dilakukan pihak SPBU setiap harinya antara pukul 1:30 WiB sampai pukul 5:30 WIB melayani masyarakat yang datang membeli BBM dengan menggunakan jerigen besar.
“Saat membeli BBM melalui jerigen itu, pemilik/petugas SPBU mematokkan uang pungli Rp10.000/jerigen agar pembelian dilayani dan dapat berjalan dengan lancar. Hal ini sudah kesepakatan yang tidak tertulis dan setiap harianya ratusan bahkan ribuan jerigen BBM itu disalurkan kepada masyarakat pembeli pengguna jerigen,” ungkap Nasrul warga Diski kesal sembari menambahkan kutipan Rp.10000 itu diluar harga BBM yang akan dibeli.
Ironisnya, ketika pagi hari, masyarakat yang mau mengisi BBM baik pengguna kenderaan pribadi, angkutan umum dan sepda motor, banyak yang resah dan kecewa karena BBM di situ, tidak terdeia alias sudah habis. “Biasanya petugas SPBU menyebutkan BBM habis kepada pengendara kenderaan yang mau mengisi BBM di SPBU itu,” beber Nasrul yang mengaku salah satu pegawai swasta di Kota Medan.
Nasrul menjelaskan, praktek tak terpuji ini sudah banyak dikeluhkan warga khususnya yang berdekatan dengan lokasi SPBU tersebut. Tetapi, pemilik SPBU ini seakan tidak perduli dan tetap melakukan perbuatannya karena merasa dapat meraup untung besar jika menjual BBM melayani masyarakat pengguna jerigen dari pada pemilik kenderaan, katanya.
Sayangnya ketika hal ini dikonfirmasikan kepada pemilik SPBU berinitial R di SPBU itu, tidak berhasil karena menurut salah seorang petugas SPBU tidak berada di tempat.
Melaporkan Ke Ranah Hukum
Secara terpisah Wakil Ketua lembaga pencari Fakta Indonesia (LPFI) Sumut Efendi S ketika dimintai tanggapannya adanya dugaan SPBU KM 13,8 menjual SPBU mendahulukan pengguna jerigen karena meraut keuntungan besar Rp10.000/jerigen ketimbang masyarakat pemilik kenderaan, sangat menyesalkan dan menyayangkannya.
Kalau memang benar hal itu dilakukan pemilik SPBU itu, sangat tidak terpuji dan lemahnya pengawasan Pertamina Sumbagut terhadap SPBU tersebut.
Penyaluran BBM dari Pertamina, harusnya dilakukan kepada masyarakat pemilik kenderaan dan angkutan umum ketimbang pemilik jerigen. Hal ini dapat mengundang bahaya kebakaran atau ledakan karena pengisian BBM ke jerigen, sangat berbahaya apalagi di situ berdekatan dengan pemukiman warga.
Ditambahkannya, berdasarkan peraturan presiden (perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran, minyak bersubsidi itu, harus disalurkan kepada masyarakat tepat sasaran apalagi hal itu menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Pada pasal 18 ayat 1, jelas Efendi lagi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar negeri. (2) Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKOWIDODO serta Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, oleh YASONNA H. LAOLY.
Untuk itu, dalam waktu dekat dia akan membawa persoalan ini ke ranah hukum termasuk Pertamina Sumbagut yang dinilai alpa dalam melakukan pengawasan sehingga terjadi dugaan perbuatan melanggar hukum di SPBU itu, tegas Efendi. (BP/EI)
Komentar