Hukum
Beranda » Berita » Bayar Kuliah, Mahasiswi Tingkat Akhir Curi 10 Motor dan 4 Laptop

Bayar Kuliah, Mahasiswi Tingkat Akhir Curi 10 Motor dan 4 Laptop

RA (23) hanya bisa terdiam saat aparat kepolisian menggelar konferensi pers terkait kejahatan yang ia lakukan, Jumat (5/7). Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.

Kendari-BP : Seorang mahasiswi berinisial RA (23 tahun) di Kendari ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, Kota Kendari, karena mencuri 10 unit motor dan 4 unit laptop. Diketahui, 10 unit motor tersebut merupakan motor rental yang disewa dan digadaikan oleh pelaku.

“Tersangka mengaku tujuh unit motor digadaikan kepada Yusran dan tiga unit kepada Hasrul,” ungkap AKP Jupen Simanjuntak di Mapolsek Mandonga seperti dilansir dari kumparan.com ,Jumat (5/7).

Perempuan yang beralamat di Puuwatu, Kendari, itu berpura-pura menyewa motor selama satu pekan. Ia menyewa motor-motor tersebut dengan biaya Rp 100.000-700.000 per hari.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape dari Malaysia

Setelah sepekan berlalu, motor yang disewa itu tak kunjung kembali. Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Saat dikonfirmasi oleh pelaku, motor tersebut telah digadaikannya.

Selain menggadaikan 10 unit motor, pelaku juga menggadaikan 4 unit laptop. Hingga kini, asal-usul dari mana pelaku mendapatkan laptop tersebut masih diselidiki.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” terang AKP Jupen.

RA mengaku nekat melakukan aksi kejahatan untuk memenuhi biaya hidupnya dan membayar uang kuliah. Status RA saat ini merupakan mahasiswi tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari. (BP/JS)

Penipuan Online: Penggunaan Data Pribadi untuk Toko Shopee

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *