Langkat-BP: Unit Polsek Gebang telah melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis Sabu-sabu sesuai laporan Polisi nomor: LP/24 / VI / 2019/ LKT/ Sek-Gebang Tanggal 07 juli 2019 sekira pukul 05.00 WIB.
Petugas mengamankan tesangka an. Rumidi, Als Midi, (42) Pekerjaan karyawan Swasta, warga Dusun pasir putih Desa Lubuk kasih ,Kec.Brandan Barat Kab. Langkat. Dan Junaidi, (23) warga Dusun Alur hitam Desa Securai Selatan,Kecamatan Babalan.
Penangkapan di Jalinsum depan Polsek Gebang Lingk.IV Kel.Pekan Gebang,Kabupaten Langkat pada hari Minggu, tanggal 07 Juli 2019 sekira Pukul 05.00 WIB.
Dari hasil penangkapan kepada kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti -1(satu) bungkus besar yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, – 3 (Tiga) bungkus sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, – 2 (Dua) bungkus kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, – 1 (satu) unit Sp.Motor yamaha V-ixion BK 6438 PAS, – 1 (satu) buah plastik putih corak batik, – 1 (satu) buah kotak HP merk Samsung Z2 warna biru, – 2 (Dua) buah celana dalam warna hijau tosca merk Hollister dan merk maxdellon warna hitam dengan berat barang bukti – 43,00 gram
Saat dikonfirmasi Kasubag Humas Polres Langkat AKP. Arnold Hsb pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 Wib mengatakan, terkait penangkapan kedua tersangka Rumidi Als Midi dan Junaidi sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat pada hari Minggu tanggal 07 juli 2019 sekira Pkl.05.00 Wib, akan melintas mengendarai Sepeda motor Yamaha V-ixion BK 6438 PAS warna merah putih yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu. Dan selanjutnya petugas melakukan pengintaian.
” Saat pelaku melintas didepan polsek gebang petugas langsung memberhentikan kendaraanya. Pelaku yang di bonceng sempat turun dan langsung melarikan diri, dan petugas langsung mengejar dan mengamankan barang bukti sabu-sabu. Selanjutnya ke dua tersangka di bawa ke Polsek Gebang dan dikenakan Pasal yg di prasangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI no.3 thn 2009,” Ucapnya. (BP/L1)
Komentar