Langkat-BP: Nasib naas menimpa warga Langkat ini, maksud untuk menanyakan kasus gigitan anjing yang dialami beberapa bulan lalu justru Rian Andrianto (51) berujung jadi tersangka.
Rian, yang tinggal di pasar XII Desa Suka Mulya Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, awalnya mendatangi kediaman Toni Wijaya (38) di Simpang Kutap Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat pada hari kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul 18.00 WIB, untuk meminta ganti rugi gigitan anjing yang dialaminya.
Saat ditemui harianbatakpos.com di ruang kerja Kasubag Humas Polres AKP. Arnold Hasibuan, Senin (15/7/2019) pukul 13.00 WIB, ia mengatakan, maksud dan tujuan Rian Andrianto mendatangi kediaman Toni Wijaya untuk menanyakan permasalahan yang telah dilaporkan ke Polsek Stabat, dikarenakan tidak ada mendapat jawaban yang kurang memuaskan perihal ganti rugi gigitan anjing sesuai dengan yang diminta.
Selanjutnya, Rian Adrianto mengambil Tojok terbuat dari Besi yang telah dipersiapkannya. Lalu, Rian mengejar Toni Wijaya dengan cara memegang dengan kedua tangannya dan hendak memukulkannya ke badan Toni Wijaya. Namun pada saat itu Toni wijaya melarikan diri dan masuk kedalam rumah sambil meminta tolong.
Karena Rian Adriato tidak dapat melakukan pemukulan terhadap Toni Wijaya, kemudian saudara Rian melakukan pengrusakan terhadap 1 ( satu ) Unit Mobil Toyota Avanza Warna Hitam BK 1855 QV dan 1 ( satu ) Unit Mobil Mitsubhisi Pajero Sport warna hitam BK 1677 ZH pada bagian kaca dan body kedua mobil.
Sambung Kasubag Humas, Kejadian tersebut dilihat oleh 2 Personil Polsek Stabat sedang berada didalam rumah Toni Wijaya karena hendak membeli mangga.
Kedua personil berusaha untuk mengamankan Rian Adrianto yang saat itu memegang tojok. Lalu Personil memegang Rian, saat dalam pengangan tersebut terjadi penganiayaan terhadap Rian yang dilakukan oleh Sdr. Tony dan Sdr Simon dikarenakan tidak terima mobil miliknya dirusak oleh Rian.
“Kemudian setelah dapat di lerai, selanjutnya Rian dibawa ke Polsek stabat kemudian di bawa untuk pengobatan ke rumah sakit untuk diobati. dan kedua pelaku penganiayaan di bawa ke Polres Langkat. Untuk proses penyidikan .dan selanjutnya Toni dan Simon juga membuat pengaduan di Polres Langkat terkait pengrusakan Mobil miliknya yang dilakukan oleh Rian.
Atas kejadian tersebut maka terjadi pelaporan dari kedua belah pihak yaitu :
1. Laporan Polisi Model Nomor : LP / 378 / VII / 2019 / SU / LKT, tanggal 12 Juli 2019, atas nama pelapor : Rian Andrianto.
a.Tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana Subsidair Pasal 351 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul 18.00 Wib di Simpang Jalan Kutap Kel. Stabat Baru Kec. Stabat Kab. Langkat.
b.Pasal 170 ayat (1) KUHPIdana dengan Ancaman Hukuman selama – lamanya : hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
c..Pasal 351 ayat (1) KUHPIdana dengan Ancaman Hukuman selama – lamanya : hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
2. Laporan Polisi Model Nomor : LP / 382 / VII / 2019 / SU / LKT, tanggal 12 Juli 2019, atas nama pelapor : Irwandy alias Simon.
a.Tindak pidana Pengrusakan dan atau Pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Subsidair Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul 18.00 Wib di Simpang Jalan Kutap Kel. Stabat Baru Kec. Stabat Kab. Langkat.
b.Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman selama – lamanya : hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
c.Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman selama – lamanya : hukuman 1 tahun penjara. Ucapnya. (BP/L1)
Komentar