Langkat-BP: Unit satuan Polsek Pangkalan Brandan telah melakukan penangkapan 2 (dua) orang laki-laki Pelaku Tindak Pidana Narkotika diduga jenis Ganja Kering An. M. Fadly Syahputra, ( 20 ), Jln. Pahlawan Gg. Setia Kel. Pelawi Utara Kec. Babalan dan M. Ridwan (20) Jln. Pahlawan Gg. Setia Kel. Pelawi Utara Kec. Babalan Kab. Langkat Pada hari Selasa 23 Juli 2019 sekira pukul 01.30 WIB.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka di Jalan Thamrin Kel. Brandan Timur Baru Kec. Babalan. Petugas mengamankan Barang Bukti 1 (satu) Lembar kertas yang dilipat bewarna coklat.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com Kapolsek Brandan Iptu Dahnial Saragih. SH Rabu 24 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, membenarkan kasus penangkaan tersebut.
Dimana Sebelumnya Kapolsek mendapatkan telepon dari masyarakat bila di Jalan Tamrin Kel. Brandan ada dua tersangka sedang menyimpan narkotika jenis ganja.
” Saya perintahkan Anggota ke lokasi. Sesampainya di lokasi petugas melakukan pengeledahan badan dan lokasi TKP Petugas menemukan BB dan 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yg diduga berisikan Narkotika jenis ganja kering yg terdapat dirumput Pekarangan SPBU Jln. Thamrin Kel. Brandan Timur Baru Kec. Babalan Kab. Langkat” ucapnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan membawa TSK dan BB tersebut ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut. (BP/L1)
Komentar