Daerah
Beranda » Berita » Di Langkat, Baca Tulis Al Quran Wajib Masuk Pada Mata Pelajaran Ekstrakulikuler

Di Langkat, Baca Tulis Al Quran Wajib Masuk Pada Mata Pelajaran Ekstrakulikuler

Asisten I Pemerintahan Abdul Karim saat memimpin apel ASN di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (29/7/2019).

Langkat-BP: Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Asisten I Pemerintahan Abdul Karim memimpin apel gabungan Aparatur Negri Sipil (ANS) dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (29/7/2019).

Asisten I pada sambutannya, menjelaskan, bahwa penguatan pendidikan karakter telah menjadi salah satu program prioritas presiden Joko Widodo. Dalam nawa cita  disebutkan, pemerintah akan melakukan revolusi karakter bangsa. Yang kemudian diimplementasikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,  bahwa penguatan karakter penerus bangsa, melalui  gerakan penguatan pendidikan  karakter yang digulirkan sejak tahun 2019.

Menanggapi hal tersebut, kata Abdul Karim, Pemkab Langkat telah menerbitkan beberapa peraturan Bupati Langkat, diantaranya Perbup No 20 tahun 2018 tentang  kurikulum muatan lokal dan ekstrakurikuler. Dinyatakan untuk mata pelajaran Bahasa inggris merupakan mata pelajaran muatan lokal wajib pada jenjang SD dan MI.

Prakiraan Cuaca Sumut 21 Juni 2025: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah

Sedangkan mata pelajaran teknologi informasi dan komunikasi, diwajibkan pada jenjang SMP Negri dan Swasta sederajat. Untuk mata pelajaran sejarah Langkat, muatan lokal  wajib untuk jenjang SD dan SMP sederajat, baik negri maupun swasta, sementara untuk ekstrakulikuler yang wajib adalah baca tulis alquran .

“Hal ini diterapkan  selaras dengan bumi Langkat yang religius dan mayoritas muslim,”sebutnya.

Selanjutnya, Abdul Karim  menyampaikan, bahwa UN tingkat SMP sederajat tahun 2019 merupakan tahun kedua Langkat, melaksanakan UNBK. Dengan hasil selama dua tahun berturut turut lulus 100 persen.

Sembari menerangkan bahwa pada tahun ini, sejak Bupati Langkat  mengeluarkan Perbup No 24 tahun 2019, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  pada TK,  SD dan SMP sederajat. Langkat sudah tidak disibukan lagi saat PPDB TP 2019/2020 dengan menggunakan sistem Zonasi.

Profil dan Harta Kekayaan Munjirin, Wali Kota Jakarta Timur

“Semuanya  terlaksana dengan baik serta aman dan lancar,”ungkapnya. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *