Headline
Beranda » Berita » Kasatpol PP H Sofyan: “ Jujur, Hati Kecil Saya Tidak Sampai Hati”, Isak Tangis dan Jeritan Pedagang Warnai Pembongkaran Warkop Elizabeth

Kasatpol PP H Sofyan: “ Jujur, Hati Kecil Saya Tidak Sampai Hati”, Isak Tangis dan Jeritan Pedagang Warnai Pembongkaran Warkop Elizabeth

Rahmatsyah pengurus Koperasi pedagang warkop Elizabeth terlihat sempat menjadi bulan-bulanan petugas saat penertiban warkop Elizabeth Jalan Samanhudi Medan, Kamis (1/8/2019) (BP/erwan

Medan-BP: Isak tangis dan jeritan yang menyayat hati dari pedagang dan keluarga pedagang, mewarnai penertiban dan pembongkaran kios yang dilakukan sekitar 300 personal Satpol PP Kota Medan di warkop Elizabet Jalan Samanhudi Medan, Kamis (1/8/2019).

Lokasi warkop yang sudah puluhan tahun berdiri dan menjadi ikon pariwisata saat Walikota Medan dijabat Rahudman Harahap itu,  akhirnya dalam sekejap  luluh lantak dan rata dengan tanah setelah mobil beko yang diturunkan memporakporandakan sebanyak 42 kios pedagang.

Aksi penertiban dan pembongkaran yang melibatkan pihak kepolisian, Koramil, Kecamatan, kelurahan dan Kepala Lingkungan itu, dimulai dengan apel dan pengarahan kepada personal dan segera turun kelapangan melakukan aksinya.

AS Serang Fasilitas Nuklir Iran, Dunia Bereaksi Keras

Hasil pantauan harianbatakpos.com, semula, aksi itu mendapat perlawanan dari pedagang dan keluarga pedagang dan sempat terjadi perdebatan sengit dengan Kasatpol PP Sofyan. Tidak itu saja, pedagang juga terlihat melakukan aksi duduk di depan mobil beko agar penertiban ditunda.

Sementara beberapa pedagang, dengan gerak cepat mengangkati barang dagangannya menuju ke lokasi yang aman. Sedangkan beberapa pedagang lainnya terlihat berusaha untuk menggagalkan penertban itu.

Tetapi, upaya pedagang sia-sia dan tidak membuahkan hasil sehingga dalam sekejap 42 kios yang sudah puluhan tahun dan sempat dikunjungi Presiden RI Jokowi, Wapres Budiono saat Presiden RI SBY dan beberapa Menteri serta beberapa pejabat Pusat ainnya, akhirnya rata dengan tanah.

Rahmatsyah salah seorang pengurus pedagang sebelumnya dalam orasinya menyebutkan, lokasi warkop  Elizabeth sudah puluhan tahun berdiri dan sudah menjadi icon kota Medan tempat bersantai warga masyarakat saat siang dan malam hari untuk beristirahat makan dan minuman di tempat tersebut.

TEROR BOM LAGI! Pesawat Saudia Mendarat Darurat di Kualanamu, 387 Penumpang Selamat

Rahmatsyah juga menduga, penertiban itu juga pesanan dari pihak tertentu dari  pihak RS Elizabeth yang merasa terganggu serta penertiban terkesan pilih kasih karena masih ada lokasi lainnya yang tidak tersentuh penertiban.

Bahkan Rahmatsyah sempat menjadi bulan-bulanan petugas karena dengan nekad menghalangi petugas yang melakukan penertiban dan merubuhkan puluhan kios itu. Tetapi, karena banyaknya personal yang ada upaya yang dilakukan bersama Ketua Koperasi pedagang Parlin Pangaribuan,  tidak membuahkan hasil dan terpaksa mengalah.

Dampak dari kekecewaan penertiban dan perubuhan 42 kios warkop itu, pedagang sempat mendemo RS Elizabeth karena merasa pemicu akar permasalahan. Bahkan, salah seorang pedagang ibu-ibu terpaksa dibawa beberapa petugas Satpol PP wanita ke lokasi yang aman karena tidak tahan dan pingsan saat aksi penertiban berlangsung.

Seusai penertiban yang belum jelas rencana Relokasi dan solusi penampungan yang dilakukan kepada pedagang itu, terlihat beberapa Anggota DPRD Medan diantaranya Boydo Panjaitan dan Parlaungan Simangunsong berusaha menghibur pedagang dan keluarga pedagang dan meminta agar pedagang melaporkan jumlah pedagang yang terkena penggusuran untuk dibawa dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini.

Tidak Sampai Hati

Mobil beko bekerja meluluhlantakkan kios pedagang warkop Elizabeth Jalan Samahudi Medan, Kamis (1//8/2019). BP/erwan

Usai penertiban, Kasatpol PP Kota Medan H. Sofyan pada wartawan mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.9/2009 tentang Larangan Penutupan Drainase Oleh Bangunan Liar Serta Ruang Manfaat Jalan. Dikatakan Sofyan, selain melanggar Perwal No.9/2019, kehadiran lapak memilik pedagang sangat mengganggu estetika serta memicu terjadinya kemacetan sehingga sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan  masyarakat pengguna jalan yang melintasi kawasan ini.

“Sebelum dilakukan penertiban, para pedagang telah berulangkali disurati agar mengosongkan lokasi dan membongkar sendiri seluruh lapak milik mereka.  Namun  surat yang disampaikan tidak ditanggapi, mereka tetap berjualan sehingga kita turun melakukan penertiban! Jujur, hati kecil saya sebenarnya tidak sampai hari melakukan penertiban, sebab mereka sudah puluhan tahun berjualan di tempat ini.  Tapi, itu harus disampingkan karena tugas yang kita lakukan dalam rangka penegakan Perwal No.9/2019,” jelas Sofyan.

Usai penertiban, tegas Sofyan,  sejumlah petugas Satpol PP akan diturunkan untuk menjaga kawasan yang baru ditertibkan guna mencegah pedagang kembali menggelar lapak dan berjualan di kawasan tersebut. “Penjagaan akan kita lakukan bersama dengan jajaran Kecamatan Medan Maimun.  Bersamaan dengan penjagaan yang dilakukan, OPD terkait akan melakukan penataan di lokasi yang selama ini dijadikan tempat pedagang berjualan,” pungkasnya. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *