Tapsel-BP : Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Syahrul M Pasaribu kukuhkan 20 orang Tim Saber Pungli yang dipimpin Kompol Jumanto SH, MH bertempat di Aula Sarasi II Kantor Bupati Tapsel Jalan Prof Lafran Pane Sipirok, Kamis (1/8-2019).
Dalam sambutannya Syahrul mengatakan bahwa dibentuknya Tim Saber Pungli ini sesuai dengan Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan dibentuknya tim ini menjadikan kita lebih taat azas dan taat aturan. Karena ini merupakan cara untuk mengatasi atau mencegah dari semua lini kehidupan agar terhindar dari pungli.
“Dengan pengukuhan ini bisa meningkatkan dan memperkokoh tekad kita terkhusus untuk seluruh OPD agar mengindahkan apa yang sudah menjadi ketentuan,” ujarnya.
Bupati juga mengatakan bahwa upaya yang dibuat dibidang internal sudah lama diselenggarakan atau diupayakan.
“Sebelum Tim UPP ini dikukuhkan, bahwa sudah diselenggarakan sosialisasi di tiga zona yakni Kecamatan Sipirok, Batangtoru dan Kecamatan Batang Angkola,” jelasnya.
Syahrul juga mengungkapkan semua itu merupakan upaya dari pemerintah agar semua program dari Pemkab Tapsel dapat berjalan dengan baik. Apalagi hampir dua tahun ini sistem pengelolaan keuangan Tapsel telah menerapkan Transaksi Non Tunai atau TNT yang bertujuan agar laporannya lebih akurat dan transparan, terangnya.

Bupati H Syahrul M Pasaribu SH saat menyematkan PIN Ketua Tim kepada Kompol Jumanto SH, MH Kamis (1/8-2019). Foto : BP/AA
Sebagaimana Surat Edaran Mendagri No 910/1867/SJ/Tahun 2017 tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ditindak lanjuti dengan Instruksi Bupati Tapsel Nomor : 188.45/02/INS/Tahun 2017 tanggal 2 November 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.
“Saya berharap dengan dikukuhkannya Tim Saber Pungli ini mudah-mudahan nantinya bisa bekerja dengan sinergitas sehingga bisa berhasil dalam menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan tupoksi dan sifat terbuka sehingga tidak ada lagi yang menjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) disemua sektor lini pemerintahan,” harap Syahrul.
Ketua Tim Saber Pungli UPP Tapsel Kompol Jumanto SH, MH menjelaskan bahwa tugas utama dari Tim ini ialah melakukan pencegahan, mengimbau atau mengajak kepada semua aparatur negara untuk menghindari pungli dan tidak mesti ditangkap atau OTT, tetapi informasi dari saudara- saudara berikut data yang kami terima yang akan di proses, ungkapnya.
Jumanto juga menegaskan bahwa aparat yang berada di zona hukum agar tidak ada yang terjaring OTT, tegasnya.
Sebelumnya Inspektur Inspektorat Pemkab Tapsel Ali Imran selaku Wakil Ketua I Tim Saber Pungli UPP Tapsel dalam laporannya menjelaskan bahwa dasar dari pelaksaaan kegiatan ini adalah Surat Keputusan Bupati Tapsel Nomor 188.45/71/KPTS/Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Perubahan Keputusan Bupati Tapsel Nomor 188.45/96/KPTS/Tahun 2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kabupaten Tapsel.
“Sedangkan yang telah dikukuhkan pada hari ini terdiri dari Ketua, Anggota Tim dan OPD se-Tapsel. Adapun anggaran kegiatan ini berasal dari APBD Tapsel TA 2019,” bebernya.
Turut menghadiri pengukuhan tersebut Dandim 0212/TS Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto SIP, Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, Kajari Tapsel Ardian, Dansub Denpom 1/2-3 Kapten CPM KSP Habeahan, Sekdakab Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, pimpinan OPD, Camat, Ketua MUI Tapsel dan para anggota Tim Saber Pungli. (BP/SP1)
Komentar