Medan-BP : Teka teki hingga jadi pertanyaan areal lahan tanah taman mini didepan RSU Elisabet terus bergulir.
Aroma dugaan penyerobotan tanah milik Pemerintah Kota Medan yang dilakukan oknum yayasan rumah sakit semakin diyakini.
Pasalnya saat harianbatakpos.com konfirmasi kepada ketua Yayasan RSU Elisabet Suster Wilfrida melalui telephon seluler miliknya, Jumat (16/8/2019) mengakui dan membenarkan lahan taman bunga didalam pagar halaman RSU Elisabet merupakan milik yayasan.
“Lahan tanah yang ada ditanami taman bunga itu adalah milik yayasan Rumah Sakit Elisabet. Pihak yayasan tidak menyerebot. Untuk lebih jelasnya tanyakan saja ke Pemko Medan”, jawab Suster Wilfrida melalui tulisan WAnya menjawab konfirmasi wartawan harianbatakpos.com.
“Maaf saya lagi ada rapat akreditasi jadi tak bisa diganggu”. Kalau soal lahan itu mohon pengertiannyalah, tulisnya lagi tanpa uraian penjelasan maksud dari ajakan pengertian tersebut.
Diminta keterangan detail berupa dokumen surat kepemilikan hak sebagai bukti pihak Yayasan RSU Elisabet telah menguasai lahan tanah tersebut, hingga berita ini ketua yayasan tak bersedia menjelaskan.
Dikesempatan yang sama, Camat Medan Maimun, Mhd Nasir ketika berulang kali no hp nya dihubungi dan juga dikirim pertanyaan via WA miliknya juga tak menyahut. Panggilan ke nomor kontak nya tidak menyambut meskipun nada panggil selulernya aktip.
Padahal sangat diharapkan penjelasan Camat Medan Maimun terkait status lahan yang digunakan pihak yayasan diluar parit sebagai pembatas antara milik yayasan dengan yang diluar meskipun sudah ditanami bunga dan didalam pagar yayasan RSU Elisabet tersebut.
Sebelumnya informasi yang layak dipercaya kepada kru harianbatakpos.com yang identitasnya tak mau disebutkan di lokasi, Kamis (15/8/2019) menyebutkan, lahan tanah seluas lebih kurang (1000 m2) lebar 5 m x panjang 200 m tampak ditanami berbagai bunga hiasan layaknya seperti taman mini.
Sumber menjelaskan, taman bunga di halaman RSU Elisabet tersebut lahan tanah bukan milik pihak Yayasan RSU Elisabet. Akan tetapi, taman bunga sudah lama dikuasai pihak yayasan. Diperkirakan sudah puluhan tahun lahan tanah milik Pemko itu dikuasai. Sejauh ini tak diketahui apakah lahan tanah seluas 1000 meter itu telah dihibahkan Pemko Medan atau dengan cara apa?.
Ini yang menjadi pertanyaan warga disekitar pemukiman jalan H Misbah Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun, ujar sumber lagi yang Jati dirinya tak mau menyebutkan. Sebagai bukti kata sumber itu menjelaskan, sepengetahuan kami lahan pihak RSU Elisabet batasnya adalah parit yang membelah ditengah – tengah taman mini. Namun kenyataan lokasi taman didalam pagar milik yayasan RSU Elisabeth.Seolah – olah lahan tanah tersebut hak milik yayasan, sebutnya.
Karena itu, sumber berharap, perlu kiranya Camat Medan Maimun turun tangan untuk menertibkan asset lahan tanah milik Pemko. Karena lahan tanah itu berada diH Misbah kelurahan Jati wilayah Kecamatan Medan Maimun.
Apakah lahan tersebut telah dihibahkan atau bagaimana statusnya, sebut sumber bertanya.
Jika belum dihibahkan, sudah selayaknya ditertibkan untuk memperlancar arus lalu lintas disepanjang jalan H Misbah. Dan juga untuk memperlancar aktivitas keluar masuk mobil ambulan dan tamu pasien rumah sakit.
Terus terang pemerintah diminta supaya adil menertibkan. Jangan hanya rakyat kecil seperti pedagang warkop yang ditertibkan, sebut salah seorang eks pedagang kaki lima RSU Elisabet berharap. (BP/MM)
Komentar