Uncategorized
Beranda » Berita » Polsek Pangkalan Brandan Amankan Pengedar Sabu-sabu dan Ganja

Polsek Pangkalan Brandan Amankan Pengedar Sabu-sabu dan Ganja

Tersangka saat diamankan petugas Polsek Pangkalan Brandan

Langkat-BP: Satuan personil Reskrim Polsek Pangkalan Brandan telah melakukan penangkapan terhadap diduga pengedar narkoba, Roni Alfasha (20) di Desa Securai Utara Kec. Babalan, Kab. Langkat, Sabtu (24/8/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Minggu, 25 Agustus 2019 pukul 08.00 Wib, Kapolsek PangkalanBrandan, Iptu. Dahnil Saragih membenarkan penangkapan tersangka Roni Alfasha yang dilakukan Team Opsnal Polsek Pangkalan Brandan pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira Pukul 16.00 Wib.

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan team Opsnal untuk melakukan penangkapan.

Stabilitas Energi di Tengah Konflik: Seruan Menteri Bahlil

“Mendapat informasi Saya (Polsek-Red) langsung memerintahkan Team Opsnal Reskrim untuk melakukan lidik dan penangkapan. Saat di berada di TKP, tersangka yang saat itu  sedang berjalan tepatnya di Desa Securai Utara Kec. Babalan langsung disergap dan dilakukan pengeledahan,” ucapnya.

Barang bukti sabu dan ganja saat diamankan petugas

Dari hasil penagkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti.-1 (Satu) Bungkus plastik klip bening ukuran besar yg diduga berisikan narkotika Jenis sabu.-5 (Lima) bungkus Plastik klip ukuran kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu.- 2 (Dua) bungkus kertas warna coklat diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering.- 2 (Dua) buah sekop yang terbuat dari pipet.- 2 (Dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar yg kosong.- 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening ukuran besar yg kosong diduga bekas sisa narkotika jenis sabu.- 2 (Dua) bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang diduga bekas sisa narkotika jenis sabu.- 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil diduga bekas sisa narkotika jenis shabu.- 1 (Satu) bungkus kertas rokok warna coklat yg berisikan narkotikas jenis ganja yg baru di pakai.- 1 (Satu) buah timbangan.- 1 (Satu) buah mancis warna biru yg telah di pasang jarum.- 1 (Satu) buah mancis warna kuning.

” Untuk selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses lebih lanjut, dan tersangka  dikenakan Pasal yang di persangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Sebut Kapolsek Pangkalan Brandan.(BP/L1)

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *