Nasional
Beranda » Berita » Golkar: Eni Saragih Di Non-Aktifkan Dari Segala Jabatan Yang Berkaitan Dengan Golkar

Golkar: Eni Saragih Di Non-Aktifkan Dari Segala Jabatan Yang Berkaitan Dengan Golkar

Jakarta – BP: Golkar mengambil langkah atas penetapan kader mereka Eni Saragih sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Eni dinonaktifkan dari segala jabatan apapun yang berkaitan dengan Golkar.

“Kami me-non aktif-kan Sdr EMS dari segala jabatan apapun yang melekat dalam kapasitasnya sebagai pengurus Partai Golkar maupun dalam jabatannya sebagai pimpinan di Fraksi Golkar DPR RI,” ujar Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily dalam keterangan tertulis, Minggu (15/7/2018).

Poin yang disampaikan Ace itu merupakan salah satu dari empat sikap Golkar terkait penetapan Eni Saragih sebagai tersangka. Berikut pernyataan lengkap Golkar melalui Ace:

Profil Meutya Hafid, Politikus Golkar yang Kini Jabat Menteri Komunikasi Digital

Setelah mendengarkan penjelasan KPK (14/6/2018) atas kasus yang menimpa Sdr EMS yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kami sangat prihatin atas kasus hukum yang menimpa sdr EMS. Kami menyerahkan pada proses hukum atas kasus yang dijalaninya. Kami meminta yang bersangkutan untuk dapat kooporatif kepada penegak hukum.

2. Sesungguhnya Partai Golkar sudah mengingatkan kepada seluruh Pengurus Partai Golkar dan Anggota FPG DPR RI untuk mewujudkan tagline “Golkar Bersih” sebagaimana komitmen Ketua Umum DPP Partai GOLKAR, Bapak Airlangga Hartarto. Komitmen itu ditegaskan juga dalam Pakta Integritas yang ditandatangani Pengurus DPP Partai GOLKAR untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk melakukan tindakan korupsi. Untuk memperkuat komitmen itu, bagi anggota Fraksi Partai GOLKAR DPR RI telah diingatkan dengan Surat Pimpinan FPG DPR RI tertanggal 17 Mei 2018 yang melarang para Anggota Fraksi Partai Golkar untuk tidak korupsi dan menerima suap.

3. Atas dasar itu, kami me-non aktif-kan Sdr EMS dari segala jabatan apapun yang melekat dalam kapasitasnya sebagai pengurus Partai Golkar maupun dalam jabatannya sebagai pimpinan di Fraksi Golkar DPR RI.

Profil Militer Brigjen Faisol Izuddin Karimi, Dari Komandan Kopassus hingga Danrem Bogor

4. Kami kembali menginstruksikan kepada seluruh kader Partai Golkar, baik pengurus, Anggota Fraksi Partai GOLKAR maupun seluruh kader yang menduduki jabatan di Pemerintahan, untuk tidak melakukan tindakan korupsi menjelang Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2019. Kami tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang terlibat tindakan korupsi tersebut.

Demikian, untuk diketahui dan menjadi perhatian.

Eni ditetapkan sebagai tersangka bersama Johannes B Kotjo. KPK menyatakan Eni menerima uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 4,8 miliar. Uang itu diterima Eni dari Kotjo secara bertahap, yakni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta dan terakhir pada 13 Juli 2018 sebesar Rp500 juta. (BP/JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan