Uncategorized
Beranda » Berita » Polsek Pangkalan Brandan Sikat Pengedar Sabu-sabu Besar Sampe Kecil

Polsek Pangkalan Brandan Sikat Pengedar Sabu-sabu Besar Sampe Kecil

Kolase foto pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan.

Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan berhasil mengamankan pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu tersangka Zulripana (21) warga Jalan Singapur Desa, Pelawi Selatan Kec. Babalan Kab. Langkat, Jumat (30/8/2019), sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Pangkalan Brandan, Iptu Dahnil Saragih, SH membenarkan penangkapan tersangka Zulripana di Jalan Besitang Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan. Petugas mengamankan 1 Bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu 1 Set alat penghisap sabu (bong), 1 buah mancis berwarna kuning yang ada jarumnya dengan Berat Bruto 0.35 gram.

“Sebelumnya saya (Kapolsek-Red) pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekira Pukul 23.30 WIB, mendapatkan telepon dari masyarakat. Selanjutnya, saya memerintahkan team opsnal Reskrim Polsek bakalan berandan untuk melakukan Lidik dirumah tersangka, dan dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas. Saat penangkapan petugas mengamankan Sabu-sabu dan mancis yang terpasang di jarum. Saat di introgasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Pangkalan Brandan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Sabtu (31/8/2019).

Stabilitas Energi di Tengah Konflik: Seruan Menteri Bahlil

“Untuk tersangka Zulripana sesuai Laporan Polisi  Nomor : LP/115 /VIII/ 2019/LKT/Sek Brandan tanggal 31 Agustus 2019.Pelapor An. Aiptu W. Situmorang dan di kenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kapolsek Pangkalan Brandan itu.(BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *