Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Dibandingkan Priode yang Sama 31 Agustus 2018, Pendapatan PBB BPPRD Medan Meningkat 6%

Dibandingkan Priode yang Sama 31 Agustus 2018, Pendapatan PBB BPPRD Medan Meningkat 6%

Achmad Untung Lubis.BP/erwan

Medan-BP: Sesuai hitungan berjalan sampai 31 Agustus 2019, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan telah merealisasikan pemasukan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar 76% dari target yang telah ditetapkan Pemko Medan sebesar Rp155 miliar.

Dibandingkan dengan pemasukan PBB dengan bulan yang sama dari para Wajib Pajak (WP) priode  2018 sebesar70%, pemasukan PBB saat ini mengalami peningkatan sebesar 6% dengan jumlah selisih nilai nominal Rp50 miliar lebih. Kalau tahun 2018 jumlah WP membayar PBB Rp 322.043.968.723, untuk tahun 2019 sampai 31 Agustus menjadi Rp389.233.033.271.

Kabid PBB dan BPHTB Kantor Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPPRD) Kota  Medan Achmad Untung Lubis berbicara pada harianbatakpos.com di Kantor BPPRD Medan Jalan AH Nasution, Senin (2/9/2019) menjawab pertanyaan realisasi PBB para WP sampai akhir jatuh tempo 31 Agustus 2019 dan perbandingan dengan priode sebelumnya tahun 2018.

Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Medan

Pendapatan sektor PBB ini, jelas Untung lagi, sampai perhitungan Desember 2019 akan semakin meningkat lagi. Pasalnya, walaupun sudah habis masa jatuh tempo 31 Agustus 2019, kita akan kejar lagi para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya membayar Pajak Bumi Bangunan masing-masing.

“Tim kita dilapangan terus bekerja keras, baik mendata dan melakukan panggilan terhadap WP yang belum memenuhi kewajibannya,  maupun turun langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan,” pungkas Untung yang terus bekerja keras dan mengarahkan anggotanya untuk memenuhi target tersebut.

Melihat semangat dan kinerja tim yang ada saat ini, Untung optimis target pendapatan dalam sektor PBB tahun 2019 bakal terealisasi. Pasalnya, masih ada waktu 3 bulan lebih lagi untuk mengejar ketertinggalan pendapatan ini.

Untung menyebutkan, peningkatan 6 persen pendapatan PBB dibandingkan tahun 2018 sampai 31 Agustus 2019,  terkumpul dari empat titik antara lain Merdeka Walk, Ringroud City, Suzuya Kampungbaru dan Suzuya Marelan. “ Meningkatnya realisasi PBB sebesar 6% dibandingkan tahun 2018 sampai akhir jatuh tempo 31 Agustus 2019 sebesar Rp50 miliar lebih, tidak lain dengan dukungan semua pihak dan kerja keras tim yang solid di lapangan,” terang Untung lagi.

Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Bagikan Sembako Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Selain itu, jumlah wajib pajak (WP) untuk membayar dan memenuhi kewajibannya semakin meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk itu, Untung menghimbau kepada para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya segera datang ke tempat atau loket yang telah disediakan agar denda keterlambatan pembayaran PBB tidak semakin meningkat dari jumlah yang telah ditetapkan.

Menyinggung tentang pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari pembayaran PBB, Untung menyebutkan, berguna untuk pemeliharaan dan kelancaran pembangunan di Kota Medan.(BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *