MEDAN-BP : Dicurigai hendak mempermainkan peran lembaga yang terhormat (DPRD SU) guna tersalurnya hasrat berupa dugaan pembagian “ipit ipit” terhadap oknum pimpinan Dewan .
Elemen masyarakat bersama lembaga hukum melakukan somasi kepada Ketua DPRD Sumut.
Perihal somasi telah disampaikan, kata Biro Bantuan Hukum Citra Keadilan Medan Hamdani Harahap SH MH menjawab harianbatakpos.com melalui pesawat selulernya, Selasa(3/9/2019).
Selaku kuasa hukum Rurita Ningrum,SH Direktur Eksekutif FITRA Sumut, ujar Hamdani, pihaknya telah melayangkan somasi tersebut hari ini Selasa (3/9).
Didampingi Ibrahim, SH, Koordinator SAHdAR melalui Kuasa Hukumnya, LBH Medan diwakili oleh Ismail Lubis, SH dan Maswan Tambak, SH mengirimkan Somasi kepada Ketua DPRD Sumut terkait Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara yang mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019, dengan jumlah anggota dewan yang tidak kourum dan menyerahkannya kepada Mendagri sesuai PP No.12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
Inti somasi tersebut, lanjut Hamdani yang jadi pertanyaan kenapa Ketua DPRD Sumut mengetuk palu keputusan pengesahan R APBD P 2020 meski tak kourum. “Ini yang dicurigai, strategi mereka itu seolah olah hendak mempermainkan yang mengarah pada pembagian ipit-ipit,” tukasnya.
“Kami melakukan somasi secara citizen lawsuit, karena itu dengan hormat meminta kepada pimpinan dewan agar menjelaskan tentang pengesahan Ranperda PAPBD,” kata H. Hamdani Harahap SH, MH, mewakili kuasa atau advokat yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Diketahui, somasi dilakukan berdasarkan Pendampingan Hukum terhadap perwakilan masyarakat yakni Rurita Ningrum selaku Direktur FITRA Sumut dan Ibrahim SH koordinator SAHdAR.
Dijelaskannya, berdasarkan data dan keterangan kliennya tersebut rapat pengesahan P APBD Sumut 2019 telah beberapa kali gagal karena tidak memenuhi kourum, beberapa anggota dewan (DPRD Sumut) tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan hukum (tidak jelas), padahal KUA PPAS P-APBD telah disepakati bersama-sama sebelumnya, jika PAPBD mengacu pada KUA PPAS Perubahan harusnya sudah tidak ada penolakan atau tidak kuorum seperti saat terakhir Paripurna.
“Dan, hemat kami secara hukum dan akal sehat perbuatan tersebut sebagai perbuatan menyalahgunakan jabatannya secara melawan hukum (permalukan) dengan tidak melakukan tugas pokok dan fungsi yang melekat kepadanya sehingga mengakibatkan masyarakat di sumut dirugikan karena perbuatan tersebut,” ucapnya.
Oleh karena itu, paparnya, guna menghindari stigma negatif pada anggota dewan dan menghindari peristiwa hukum yang terjadi seperti di masa pemerintahan Gatot Pudjo Nugroho .”Hemat kami beralasan pimpinan dewan mengadakan kembali sidang paripurna Perubahan APBD 2019 selambat-lambatnya 3 hari sejak surat ini, atas kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat Sumut, bila tidak dilaksanakan maka selaku masyarakat kami akan melaporkan ke KPK,” tegasnya.
Rurita Ningrum Direktur Eksekutif FITRA Sumut selaku pemberi kuasa, berharap segera menyelesaikan R APBD P. Kami akan menggugat kalau output dari kegiatan yang menghabiskan anggaran segitu banyaknya tidak ada!, PAPBD adalah dokumen keuangan daerah yang dibahas bersama-sama antara eksekutif dengan Legislatif demi kedaulatan rakyat atas anggaran, demi kepentingan rakyat.
“Jadi, ini untuk kepentingan Sumut, ingat kami rakyat dapat menggugat kinerja DPRD sebagaimana kita semua tau saat ini, melihat dari proses pembahasan PAPBD ini, kita dapat melihat siapa yang tidak memiliki komitmen pada setiap tahapan ini,” tambahnya.
“Harapan kita semua mekanisme dijalankan, agar kedepan tidak ada lagi pejabat di Sumut yang ‘sekolah’,” ujar Maswan Tambak, SH, Kuasa Hukum dari LBH Medan menambahkan. (BP/MM)
Komentar