Berita Daerah
Beranda » Berita » Akademisi USU Menentang Revisi UU KPK, Gedung DPRD Sumut Nyaris Ricuh

Akademisi USU Menentang Revisi UU KPK, Gedung DPRD Sumut Nyaris Ricuh

Spanduk saat dibentangkan di dilantai dua ruang gedung DPRD Sumut, Senin (9/9/2019).

Medan-BP: Nyaris ricuh disaat sidang paripurna RPAPBD Provsu 2019 dan Rancangan P APBD 2020 sedang berlangsung, Senin (9/9/2019. Wakil  Rakyat sedang dalam pembahasan alot tiba tiba dikejutkan kehadiran  aksi aktivis dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan Tolak UU Revisi KPK.

Spanduk tersebut dibentangkan dilantai dua ruang gedung DPRD Sumut diatas para wakil rakyat saat rapat hingga membuyarkan perhatian dewan mengarah pada spanduk.

Akan tetapi, hanya beberapa menit aksi berlangsung, pihak keamanan dari security langsung mengamankan dan menertibkan aksi protes tersebut.

Hadiri Indonesia-Africa CEO Forum, Gibran: Pertumbuhan Global Harus Adil dan Inklusif

Dosen USU Tolak Usulan Revisi UU KPK

Sementara ditempat terpisah,

harianbatakpos.com menerima tulisan dari dosen besar hukum Universitas Sumatera Utara merilis bahwa penolakan UU Revisi UU KPK dinyatakan bahwa Proses pembahasan RUU dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik.

Atas hal itu, banyak elemen menolak revisi yang sudah di tangan Presiden Jokowi tersebut.

Hari Jadi Tapsel ke-75 Tahun 2025 Dirangkai Dengan Pameran Pembangunan

Salah seorang Guru Besar Hukum Ekonomi USU Prof Bismar Nasution menekankan pentingnya kajian lebih dalam terkait revisi tersebut.

Menurut Ketua Pusat Studi Anti Korupsi-Anti Money Laundering USU itu, mendadaknya revisi Undang-Undang KPK itu mengakibatkan munculnya peraturan yang multitafsir dan tidak operasional di lapangan.

“Karena pembuatan hukum yang kilat atau tergesa-gesa akan dapat mengakibatkan hukum menjadi tidak efektif, yang pada gilirannya membuat apa yang diinginkan hukum itu tidak tercapai,” papar Prof Bismar, Minggu (8/9/2019).

Dengan demikian, sambung dia, agenda nyata anti korupsi tanpa disertai hukum yang memadai dapat dipastikan merupakan resep bagi pelemahan anti korupsi dan dapat memicu bertambah maraknya korupsi di negeri tercinta ini.

Prof Bismar dan sejumlah dosen USU pun menentang setiap usaha yang ingin melemahkan pemberantasan korupsi dan KPK.

Di antara nama-nama yang menentang revisi UU KPK tersebut di antaranya:

1. Ningrum Sirait (Fak. Hukum)

2. Mahmud Mulyadi (Fak.Hukum)

3. Agusmidah (Fak. Hukum)

4. Mahmul Siregar (Fak. Hukum)

5. Hasyim Purba (Fak. Hukum)

6. Budiman Ginting (Fak. Hukum)

7. Edy Ikhsan (FH USU)

8. Mohammad Siddik (FH USU)

9. Chairul Bariah (FH USU)

10. Afrita (FH USU)

11. Suhaidi (FH-USU)

12. Maria (FH-USU)

13. Bismar Nasution (FH USU)

14. Syafruddin Kalo (FH USU)

15. Rosnidar Sembiring (FH USU)

16. Robert (FH USU)

17. Jelly Leviza (FH USU)

18. Rosmalinda (FH USU)

19. Boy Laksamana (FH-USU)

20.Arif (FH-USU)

21. Linda Elida (Fisip-USU)

22.Syarifah Lisa Andriati (FH USU)

23 Vita Cita (FH USU)

24.Tri Murti Lubis (FH USU)

25. Raja Bongsu Hutagalung (FE USU)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *