Langkat-BP: Unit Reskrim Polres Langkat melakukan penangkapan dua orang laki-laki pemilik dan pemain judi Jekpot di Dusun Bukit Harapan Desa Bukit Selamat kec. Besitang Kab.Langkat pada hari Senin 09 september 2019 sekira pukul 21.30 WIB.
Dari hasil penangkapan petugas mengamankan barang bukti dua buah mesin Jekpot Merk Diamond, Koin sebanyak 157 (seratus lima puluh tujuh) buah, uang tunai sebanyak Rp. 80.000.- (Delapan puluh ribu rupiah) dan ke dua tersangka Samsul Bahri Padang, (52) Alamat Dusun Bukit harapan Desa Bukit Selamat Kec. Besitang bertindak selaku penyedia tempat dan penjual koin, sekaligus pemilik warung dan Chandra Irawan, (41)alamat Dsn. Bukit Harapan Desa Bukit selamat Kec. Besitang Kab. Langkat selaku pemain judi jakcpot .
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Selasa 10 September 2019 pukul 13.00 Wib, Kanit Pidum IPTU Bram Chandra SH, mengatakan, pada hari Senin 09 September 2019, mendapat informasi dari masyarakat di Dusun Bukit Harapan Desa Bukit selamat Kec. Besitang Kab. Langkat ada permainan judi Jackpot.
Masih katanya, mendapat informasi tersebut selanjutnya Kasat Reskrim AKP T. Fatir Mustafa, SIK, MH memerintahkan untuk melakukan penangkapan tersangka. Kemudian Saya (Kanit Pidum-Red) bersama tim Opsnal langsung ke TKP untuk mengecek kebenaran info yang diberikan dari masyarakat dimana sering terjadi permainan judi Jekpot.
“Setelah di cek di TKP Petugas melihat ada satu orang pelaku Chandra Irawan yang saat itu sedang asik bermain judi Jekpot, dan petugas langsung melakukan penangkapan.
Tidak sampai disitu petugas juga mengamankan satu pelaku penyedia tempat judi, Samsul Bahri Padang. Selanjutnya kedua orang pelaku dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum,” sebut Iptu Bram Candra. (BP/L1)
Komentar