Berita Daerah
Beranda » Berita » Petugas Pemandu Siap Membimbing Warga, Disdukcapil Medan Tingkatkan Layanan Prima

Petugas Pemandu Siap Membimbing Warga, Disdukcapil Medan Tingkatkan Layanan Prima

Kadisdukcapil Kota Medan Zulkarnain.BP/erwan

Medan-BP: Keberadaan petugas pemandu melayani masyarakat sebagai bentuk peningkatan pelayanan prima di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

“Empat orang petugas pemandu menggunakan selempang yang berada di Lantai I dan II sudah siap mengarahkan dan membimbing masyarakat yang datang dengan urusan kependudukan masing-masing,” imbuh Zulkarnain.

Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Zulkarnain berbicara pada harianbatakpos.com di Kantor Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (10/9/10) menjawab pertanyaan kinerja Dinas selaku perpanjangan tangan Pemko Medan dalam melayani masyarakat melakukan pengurusan akte kependudukan.

Pedagang Mie dan Pejabat di BP3MI Berkelahi dan Saling Lapor, Mediasi Gagal

“Layanan prima yang kita berikan untuk semakin memudahkan masyarakat. Sedangkan kepada petugas juga kita berikan reword dan berikan penilaian berupa penghargaan setiap tahun dan diumumkan di papan pengumuman agar petugas tetap solid dalam melayani masyarakat,” imbuh Zulkarnain.

Zulkarnain menjelaskan, Disdukcapil  Kota Medan juga telah menyalurkan dan membagikan 50.000 Kartu Indentitas Anak (KIA) di Kota Medan, Sumatera Utara, sejak Juni 2019.

Warga kota Medan sangat antusias dapat mengurus KIA bagi anggota keluarganya yang dibawah 17 tahun, KIA selain sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak KIA juga sebagai persyaratan sekolah untuk mendapat pelayanan kesehatan.

“Secara prinsip pelayanan KIA itu kita gunakan melalui tiga jalur pokok yaitu jalur yang pertama, masyarakat bisa langsung memohonkan mendapatkan KIA bagi anggota keluarga yang berumur 17 tahun kebawah kepada petugas disdukcapail yang ada di seluruh kecamatan, jalur yang kedua, disdukcapil bekerjasama dengan satuan sekolah untuk memberikan KIA kepada siswa serta jalur yang ketiga, anggota masyarakat yang memohonkan akte kelahiran 17 tahun kebawah bisa dilayani secara langsung bersamaan dengan penerbitan kartu identitas anak termasuk perubahan kartu keluarga”, jelasnya.

Kemenkopolkam Apresiasi Polda Sumut Hancurkan Diskotek Marak Narkotika

Zulkarnain berharap kepada masyarakat yang anggota keluarganya masih ada berumur 17 tahun kebawah untuk menyegerakan memiliki KIA guna bisa difungsikan untuk mengakses berbagai pelayanan publik seperti dibidang kesehatan, pendidikan dan keuangan. KIA juga memiliki fungsi inovatif lokal seperti masuk Medan Zoo dan kolam renang Deli dengan menunjukkan KIA mendapatkan diskon 15 % untuk warga kota Medan.

Kadisdukcapil Kota Medan yang juga pernah menjabat Kaban BP2RD Kota Medan berpesan, ” jangan mengurus kartu dokumen kependudukan melalui calo atau perantara, apabila persyaratan lengkap dipastikan dokumen kependudukannya akan diberikan sesuai dengan permohonan yang disampaikan”. Pengurusan KIA juga tidak sulit, pengurusannya hanya 4 sampai 5 hari dan tidak dikenakan biaya (Gratis) kalau mengurusannya sendiri, tegas Zulkarnain. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *