Uncategorized
Beranda » Berita » Lagi, Sat Resnarkoba Polres Langkat Berhasil Amankan Penguna Narkoba

Lagi, Sat Resnarkoba Polres Langkat Berhasil Amankan Penguna Narkoba

Kolase foto pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan petugas Polres Langkat

Langkat-BP: Satuan Unit Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pelaku atas kepemilikan narkotika sabu-sabu di Dusun II Randu Alas Desa Ara condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (9/9/2019).

Pelaku yang berhasil dibekuk bernama Muhammad Rifai alias Ifan(19 ), warga Dusun I Ulu Berayun, Desa Ara condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Saat penangkapan, petugas kepolisian mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening putih di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,14 gram.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Saat dihubungi via ponsel, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut, dimana sebelumnya penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Dusun II ,Desa Ara condong kec.stabat, kab.Langkat , ada seorang laki- laki yang memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.

“Atas informasi tersebut Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit  II Ipda Amrizal  Hasibuan, SH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK yang saat itu sedang berada dalam rumah kosong tepatnya didapur belakang tersangka,” ucap Kasat Narkoba kepada harianbatakpos.com, Kamis (12/9/2019).

Ia juga menjelaskan, saat itu pelaku sempat membuang barang bukti sabu ke lantai, namun karena terlihat petugas kepolisian, pelakupun mengambil kembali barang bukti sabu tersebut.

“Pelaku sempat buang barbur sabu dari geggaman tangan kirinya, namun karena terlihat petugas, pelaku disuruh mengambil kembali. Setelah pelaku mengambilnya lalu diperlihatkan dan baru diketahui bahwa BB tersebut diduga sabu yang diakui TKS adalah miliknya,” ucapnya.

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

Kemudian, Kanit Unit II Ipda Amrizal Hasibuan dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka. Dari hasil interogasi bahwa narkotika jenis shabu-sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki yang bernama B yang beralamat di Kota Datar, Kec. Hamparan Perak, Kab.Deliserdang.

Selanjutnya Kanit dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap B,”Sebut Kasat Narkoba. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan