Hukum Nasional
Beranda » Berita » Dokter Bimanesh Berharap Vonis Bebas

Dokter Bimanesh Berharap Vonis Bebas

Dokter Bimanesh Sutarjo

Jakarta-BP: Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang didakwa menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada hari ini (Senin, 16/7).

Bimanesh berharap mendapat vonis bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“(Harapannya) Bebas,” ucap sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.

Amnesti Dikira Mainan, Presiden Langsung ‘Tendang’ Immanuel Ebenezer dari Kabinet

Namun ia menerima apapun putusan majelis hakim nantinya.

“Harus terima,” tukasnya.

Sebelumnya Bimanesh dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. (rmol/TA)

Telah Dapat Ijazah Sesuai Ketentuan, Rektor UGM Tegaskan Jokowi Adalah Alumni UGM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *