Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Salapian kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dalam perkara tindak pidana arkotika jenis sabu- sabu.
Tersangka Amargo Sembiring, (24) warga Linkungan 1 Namo Durian Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat,
Pada hari Kamis, 18 September 2019 sekira pukul 09.00 Wib, Petugas berhasil menangkapan tersangka Amargo Sembiring di TKP Linkungan 1 Namo Durian Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian. Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, 4 buah alat hisap bong terbuat dari botol aqua, uang tunai sebesar Rp. 57.000 (lima puluh tujuh ribu) dan 1 buah kalung emas.
Saat dihubungi harianbatakpos.com melalui via ponsel, Kapolsek Salapian AKP Junaidi, SH Rabu 18 September 2019 Pukul 19.30 Wib mengatakan penangkapan Amargo Sembiring hasil dari pengembangan yang sebelumnya satuan Polsek Salampian telah melakukan penangkapan terhadap penjual sabu-sabu atas nama tersangka Marcel Fernando di Dusun, Pekan Maryke Desa,Kutambaru Kecamatan Kutambaru.
Sambung Kapolsek menjelaskan “untuk melakukan penngkapan para Kanit beserta personil Polsek Salapian melakukan penangkapan dengan membagi 4 (empat) Tim yg dipimpin oleh Perwira. Setelah tiba di TKP, dilakukan pencarian terhadap pelaku dan barang bukti baik di rumah Pelaku dan sekitar rumah Pelaku,” Katanya.
Lanjutnya, kemudian ditemukan pelaku yang sedang bersembunyi di dalam WC kamar mandi miliknya . Setelah itu dilakukan pencarian barang bukti dan ditemukan didepan rumah pelaku tepatnya dikandang ayam sebanyak 1 klip plastik kecil berisi sabu, 2 buah botol bong, 7 plastik klip kecil, 1 buah mancis, dan ditemukan di joglo belakang rumah pelaku 2 buah botol bong dan 5 buah pipet.
” Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Salapian untuk diproses lebih lanjut dan tersangka dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” ucap Kapolsek Salapian. (BP/L1)
Komentar