Langkat-BP: Personil Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang terduga kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu atas nama Prihabsyah Bayu Pratama (19) warga Dusun IX Beteng Sari Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka di tangkap petugas di Dusun IX Beteng sari DS Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang beserta barang bukti 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,15 gram.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Minggu 22 September 2019 pukul 19.30 Wib, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH mengatakan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun IX Beteng Sari Ds Tebing Tanjung Selamat, kecamatan Padang ada seorang yang memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin KANIT II IPDA Amrizal Hasibuan, SH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK.
“Pada saat akan diamankan TSK berada di dalam dapur rumah alamat di atas, lalu personil Sat Res Narkoba mengamankan seorang laki-laki sedang duduk di dalam dapur rumah , selanjutnya Team melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah dan di temukan BB diatas di depan TSK duduk di lantai dapur rumah dan BB tersebut diakui adalah benda miliknya,” tuturnya.
Selanjutnya, KANIT dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap W.(BP/L1)
Komentar