Headline
Beranda » Berita » Kejatisu Dituntut Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa di Paluta, Aktivis GAM : Modusnya Biaya Bintek dan Perjalanan Luar Daerah

Kejatisu Dituntut Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa di Paluta, Aktivis GAM : Modusnya Biaya Bintek dan Perjalanan Luar Daerah

Pihak Intel Kejatisu saat merima aspirasi aksi mahasiswa di pintu gerbang kantor Kejati Sumut, dijalan AH Nasution Medan, Senin (23/9/2019).

Medan-BP: Dugaan korupsi penggunaan anggaran dana desa di daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali dibeberkan sekelompok mahasiswa dikantor Kejaksaan Tinggi Suamtera Utara, dijalan AH Nasution, Senin (23/9/2019)

Aksi aktivis sejumlah puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Daerah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Paluta digelar di Kejatisu karena kecewa atas sikap penyidik Kejari Gunung Tua yang dinilai kurang tanggap atas aspirasi mahasiswa.

“Kita kesal dan kecewa terhadap Kejari Gunung Tua. Beberapa kali aksi mahasiswa di gelar di Kejari Gunung Tua dengan tuntutan agar segera memeriksa  mantan Camat Kecamatan Batang Onang terkait indikasi dugaan korupsi atas penggunaan Anggaran Dana Desa di Kecamatan Batang Onang.Namun faktanya aparat penyidik terkesan ada pembiaran, beber orator dipimpin kordinator aksi, Saidal Siregar dan rekan.

Trump Umumkan Gencatan Senjata, Israel Iran Tolak Berdamai

Salah seorang Pegurus Daerah Gerakan Aktivis Mahasiswa Padang Lawas Utara, Mhd Saidal Siregar dalam orasinya menuntut dan mendesak Kepala Kejaksaan tinggi Sumut agar menaikkan status hukum menjadi tahap penyidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa Di Kecamatan Batang onang, Kecamatan Simangambat dan Kecamatan Halongonan timur Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Kami menilai pihak Kejari Gunung Tua tidak sanggup memproses hukum terkait dugaan penyelewengan dana desa tersebut.

Karena itu, sambung Saidal dihadapan pihak Intel Kejati Sumut beserta Intel Kejari Gunung Tua, kata Saidal patut diduga keras adanya permainan mulai dari pihak Pemdes, Inspektorat dan Para camat yang mengambil ke untungan dengan cara -cara menyalahkan wewenangnya mulai dari tahap permohonan hingga pelaksanaan Dana Desa tersebut.

Perilaku oknum Kecamatan, Kepala Desa dan Rekan terkesan memperkaya diri sendiri.Dimana modus operandi yang dilakukan adanya  kongkalikong dan atau dugaan bermain mata untuk kompromi illegal, cetus Saidal.

27 Kasus Covid-19 Terbaru Ditemukan di Surabaya Warga Diminta Waspada Penularan Lokal

Berbagai cara dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Camat diduga melakukan pungli atas kegiatan pembuatan P APBDes, APBDes, RKPDes, SPJ DD, LPJ DD terhadap Kepala Desa.

Dalam berbagai kegiatan ini, kami menduga telah ada penyelewengan anggaran dana desa Tahap I (satu) sebesar Rp.25juta.

Dengan dalil Bimtek (Bimbingan Tekhnis) dan Perjalanan Luar Daerah, urai Saidal lagi.

Perlu diketahui indikasi dugaan korupsi ini bukan hanya terjadi di Kecamatan Halongonan Timur, di Kecamatan Simangambat informasinya terjadi indikasi serupa.

Pernyataan sikap Gerakan Aksi Mahasiswa Paluta meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar Memanggil dan memeriksa eks Camat Batang Onang Darman Hasibuan beserta sejumlah Kepala Desa terkait Dugaan Korupsi Camat.

Dugaan korupsi itu terkait indikasi mulai dari Pengelolaan dana desa hingga pekerjaannya yang ada di kecamatan Batang Onang kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2015-2019. Di antaranya Desa Morang, Batang Onang Lama, Huta Lambung, Janjimauli, Padang Matinggi, Batu Nanggar dan Desa lainnya.

Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan fisik bangunan dana desa tidak seperti yang di harapkan dalam RAB masing-masing bahkan hingga sekarang sudah ada yang rusak parah.

Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mengusut tuntas dugaan pengutipan yang di lakukan pihak Camat Halongonan Timur setiap Pencairan Dana Desa dengan jumlah yang sangat bervariasi, Mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 15 juta perdesa. Dengan sistem penarikan uang oleh oknum Camat memerintahkan Ketua Apdesi setempat, tukasnya.

Pihak Intel Kejatisu yang menerima aspirasi Gerakan Aksi Mahasiswa berjanji akan melanjutkan penyelidikan.

“Proses penyelidikan masih berjalan”, ujar Intel Kejari Gunung Tua Erman Syafruddin SH didampingi intel Kejati Sumut. (BP/MM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *