Uncategorized
Beranda » Berita » Tahan Mobil Mewah Tanpa Sebab, Polsek Sunggal Dipropamkan

Tahan Mobil Mewah Tanpa Sebab, Polsek Sunggal Dipropamkan

Reza Fahlepi bersama Praktisi Hukum Raja Azhar Nasution saat selesai mengadukan dari PROPAM POLDASU.

Medan-BP: Kasus penahanan mobil  Toyota Rush BM 1641 JR yang dilakukan Polsek Sunggal tanpa alasan jelas berbuntut panjang. Kali ini, pemilik mobil Reza Fahlevi (44) didampingi kuasa hukumnya Raja Azhar Nasution mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut guna melaporkan sejumlah personel Polsek Sunggal.

“Kita sudah buat laporan soal kasus ini ke Propam Polda Sumut, hari ini (kemarin). Kita keberatan dengan Polsek Sunggal, karena polisi telah menahan mobil klien saya tanpa alasan yang jelas. Belum lagi, kita juga sudah keluar uang sebesar Rp 65 juta kepada penyidik sesuai yang mereka minta. Tapi mereka tidak juga mengeluarkan mobil itu,”ujar Raja kepada wartawan di depan gedung Bid Propam Polda Sumut, Senin (23/9).

Lanjut, dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya telah mencoba berdiskusi dengan penyidik dengan menunjukan bukti-bukti dokumen mobil tersebut, termasuk kwitansi jual beli mobil. Namun, kata dia, penyidik malah mengacuhkan hal tersebut dan mengatakan akan mengkoordinasikannya kepada Kanit Reskrim Polsek Sunggal.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

“Sejak saat itu, tidak ada juga respon dari pihak polsek untuk mengeluarkan mobil itu. Padahal, kita sudah bayar 65 juta sebelumnya,”katanya seraya mengatakan mobil itu bukan bagian dari tindak pidana penggelapan ataupun tindak pidana lain.

Raja pun menjelaskan, sebelum ditangkap, mobil tersebut dirental oleh dua orang berinisial, DI dan HN. Namun, tiba-tiba pihak Polsek Sunggal menangkap ke-duanya di kawasan Langkat dengan alasan mobil tersebut adalah mobil hasil kejahatan.

“Lucunya lagi, polisi sebenarnya salah tangkap. Mereka mau menangkap orang bernama RN, malah menangkap mereka berdua, DI dan HN, yang tidak tahu apa-apa. Parahnya, DI dan HN sempat ditahan selama 25 hari di Polsek Sunggal bersama dengan mobil klien saya. Sampai ahkhirnya, klien saya yang punya mobil, memutuskan merogoh kocek sebesar Rp 65 juta untuk mengeluarkan mobil itu serta DI dan . Akan tapi setelah DI dan HN keluar, mobil klien saya malah tidak dikeluarkan penyidik. Inikan lucu, kita yang korban malah kita yang ditipu begini,”kesalnya.

Untuk itu, Raja pun berharap agar aparat kepolisan khusuanya Propam Polda Sumut untuk segera menindak lanjuti laporannya. Agar, dia bilang, penyidik Polsek Sunggal menyadari perbuatannya yang keji.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

“Langkah berikutnya, kita akan melakukan Prapid Polsek Sunggal dan laporan pidana dengan terlapor Penyidik, Kanit dan Kapolsek Sunggal,”pungkasnya.

Kabid  Propam Polda Sumut Kombes Pol Yofi Girianto ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (23/9), soal laporan tersebut belum memberi komentar.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting ketika dikonfrimasi terkesan buang badan. Dia menyebut, wartawan terlalu banyak menelpon dirinya soal kasus ini.

“Tanya saja sama orang (wartawan) yang tadi nelpon saya. Kalau nggak, tanya saja dengan kasi humas Polsek Sunggal, Ronny. Lagian, kasusnyakan sudan naik di koran,”tandasnya.

Sebelumnya, Polsek Sunggal diduga melakukan penahanan terhadap pengendara mobil Toyota Rush nopol BM 1641 JR, Dedi (35), tanpa alasan jelas. Bahkan, pria yang menetap di Dusun II Desa Banyumas, Kec Stabat ini sempat menjalani penahanan selama 25 hari bersama temannya Hasan (30) warga Sejahtera, Kec Secanggang di Polsek Sunggal.

Atas hal tersebut, pemilik mobil, Reza Fahlevi (44) pun mempertanyakan sikap Polsek Sunggal yang menahan mobilnya hingga sekarang. Padahal, dia bilang, dokumen mobilnya lengkap dan bukan mobil curian. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *