Medan-BP: Elemen masyarakat Sumut minta seluruh kades se Sumateta Utara mempublikasikan semua kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa. Baik untuk kegiatan fisik infrastruktur dan kegiatan lainnya.
Artinya aparatur desa harus mengumunkan uraian kegiatan secara rinci dana desa yang dikelola pihak Kepala Desa dipapan plank di setiap kantor desa. Agar kegiatan yang menggunakan dana desa terbuka dan transfarans.
Penegasan ini diucapkan Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera, Ali Muksin Hasibuan SH kepada harianbatakpos.com, Selasa (24/9/2019).
Tujuan mempublikasikan kegiatan desa ini untuk menghindari tuduhan dugaan korupsi oknum Kades dalam pengelolaan anggaran yang terlaksana.
Sehingga oknum kades dan camat tidak menyalahgunakan wewenang dengan melakukan dugaan pungli (pungutan liar) pada setiap anggaran, ujar Ali.
Selain itu, sambung Ali Muksin turut mendesak Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi agar memerintahkan para Kepala Daerah, Kabupaten/Kota, se -Sumut agar Kepala desa membuka secara lebar-lebar plank pengisian seluruh kegiatan penggunaan Dana Desa.
Hal ini menyikapi banyak beredar pemberitaan di media sosial terkhusus di Sumatera Utara, terkait Penyelewengan Dana Desa di berbagai Kabupaten/Kota.
Perlu kita ketahui bahwa program bapak Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo harus kita banggakan. Dimana program tersebut salah satu strategi mempercepat pembangunan yang sangat merata yang dimulai dari tingkat desa.
“Bapak Presiden RI, Ir Jokowi telah menaruh perhatian terhadap pembangunan yang merata, namun yang kita temui di lapangan sebagian para kades yang tidak paham dengan penggunaan dana tersebut. Dan ada juga sebagian Kades tak peduli dengan peraturan maupun UU No 6 tahun 20¹4 tentang tata cara penggunaan dana desa yang transfarans.
Ada juga sebagian yang dengan sengaja menghianati program dari Bapak Presiden Republik Indonesia.
Faktanya dengan melakukan segala hal cara, didiga para penguasa tingkat Pemkab/Kota beserta oknum Camat dan sejumlah Kades secara berjemaah meraup ke untungan sebanyak banyaknya, sebut Ali Muksin.
Meskipun perbuatan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku. Akan tetapi, para oknum seakan tak gentar berhadapan dengan hukum.
Mengamati hal tersebut, jika aparat hukum berniat untuk bertindak tegas dalam pengawasan. Diyakini sejumlah Kades dan Camat akan tergiring masuk penjara akibat penyalahgunaan wewenang tersebut.
Sebagaimana aksi demo dugaan korupsi dana desa di Kantor Kejatisu yang sudah beberapa kali digelar kemarin. Dalam tudingan dugaan korupsi tersebut sangat berpotensi setelah diamati adanya biaya Bintek dan biaya perjalanan luar kota sebanyak Rp 25 juta per tahap. Termasuk juga pembangunan infrastruktur jalan setapak yang sudah terlaksana, ternyata belum masanya sudah mengalami rusak berantakan.
Sangat kita sesalkan, kata Ali Muksin miris. Penegak hukum dipercaya melakukan pengawasan, namun diduga tutup mata dalam penegakan hukum. Anehnya masyarakat juga harus turut mengawasi lembaga hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaaan.
Karena itu, diharapkan kepada Gubsu Edy Rahmayadi membuat peraturan tegas terhadap sejumlah Kades Se Sumatera Utara agar membuat plank pengisian uraian kegiatan disetiap kantor desa terkait dana desa yang dikelola seluruh Kades.
Langkah ini harus diterapkan demi keterbukaan penggunaan dana desa sesuai UU No 6 tahun 2014, pinta Ali.
Sehingga seluruh lapisan masyarakat, baik media gampang mengetahui penggunaan dana desa tersebut.
Perlu diketahui, bahwa aktivis Gerakan Aksi Mahasiswa tidak hanya berkoar-koar di media. Kedepan GAM akan mengangendakan aksi demo di Kantor Gubsu dan DPRD Sumut meminta agar peraturan dan undang undang harus terlaksana, tegasnya. (BP/MM)
Komentar