Langkat-BP: Unit Res Narkoba Polres Langkat kembali mengamankan seorang pelaku M.Reza (17) warga Dusun II Desa Dogang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, atas kepemilikan Sabu-sabu, Kamis, (26/9/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari hasil penangkapan TSK di Dusun V A, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram.
Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun V A, Desa Air Hitam, Kec. Gebang, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis saabu-sabu.
” Atas informasi tersebut saya (Kasat Narkoba-Red) memerintahkan Kanit I Res Narkoba IPTU Rudy Saputra, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK,” kata Kasat Narkoba kepada harianbatakpos.com melalui sambungan selulernya, Jumat (27/9/2019) sekira pukul 17.00 WIB
Katanya, saat itu TSK sedang duduk di dalam gedung kosong dan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap personil Sat Res Narkoba dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP. Kemudian Team Opsnal berhasil menemukan 2 bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu dilantai gedung kosong tersebut.
“Selanjutnya Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan”. (BP/L1)
Komentar