Uncategorized
Beranda » Berita » Unit Narkoba Polres Langkat Kembali Amankan Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Unit Narkoba Polres Langkat Kembali Amankan Seorang Penyalahgunaan Narkoba

pelaku saat diamankan Polres Langkat.

Langkat-BP: Sadam Imam Munandar alias Abang (28), warga Jalan Bambu Runcing No. 78 Kel. Pekan Tanjung Pura, Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat, terpaksa harus berurusan dengan petugas Polres Langkat. Dirinya ditangkap Unit Res Nakoba Polres Langkat setelah membeli Sabu-sabu pada hari Kamis, 26 September 2019, sekitar pukul 00.20 WIB.

Tersangka Sadam Imam Munandar alias Abang di tangkap di TKP tepatnya Jalan Bambu runcing No. 78, Kel. Pekan Tanjung Pura, Kec.Tanjung Pura.  Petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,16 Gram, dan 1 unit Handphone merk i-Cherry warna hitam.

Saat dihubungi harianbatakpos Jumat 27 September 2019 pukul 18.00 Wib Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH kepada harianbatakpos.com, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bambu runcing No. 78, Kel. Pekan Tanjung Pura, Kec. Tanjung Pura, ada seorang yang bernama panggilan Abang sedang memiliki narkotika .

Stabilitas Energi di Tengah Konflik: Seruan Menteri Bahlil

Ia mengatakan, dalam rangka giat “OPERASI ANTIK TOBA 2019 ” maka Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin KANIT II IPDA Amrizal Hadibuan, SH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK yang merupakan Target Operasi (TO) orang.

Saat akan diamankan, TSK berada di pinggir jalan dan membuang suatu benda, dan setelah di cek benda tersebut adalah BB. Kemudian personil Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB tersebut dan BB di akui oleh TSK adalah miliknya.

“Kemudian KANIT Unit II IPDA Amrizal Hasibuan, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan menerangkan bahwa narkotika jenis saabu-sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki yg bernama I yang beralamat di sekitar Jalan Bambu Runcing, Desa Pekan Tanjung Pura, Kec. Tanjung Pura.

” Selanjutnya KANIT II dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap I,” Sebut Kasat. (BP/L1)

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *