Langkat-BP: Sri Aslinda (41), warga Dusun IV Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai mengadukan suaminya Klik (38) ke Polsek Hinai terkait kasus pencabulan anaknya sebut saja Bunga (11). Namun, selanjutnya Polsek hinai melimpahkan kasus tersebut ke Polres Langkat tepatnya Ruangan Perlindungan Perempuan dan Anak, Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Usai membuat laporan, kepada harianbatakpos, Ani (43) selaku wawak korban menjelaskan, awal terungkapnya kasus pencabulan tersebut, dimana saat itu dirinya mendegar isu dari masyarakat bahwa Bunga telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya, mendegar informasi tersebut Ani langsung mendatangi ke sekolah pada kamis malam.
” Saat di Sekolah saya langsung menemui guru atau Kepala Sekolah. Saya sudah tidak tau lagi, pada saat kami tanyakan Bunga mengakui bila kemaluannya sudah sering dimasukan mengunakan tangan hingga penis ayah tirinya,” ucapnya.
” Pada hari ini, Jumat pagi, Saya datang ke rumah hendak membawa Bunga untuk pisum, dan sempat saya ribut dengan Klik, ayah tiri Luna dan kakak saya dan juga Ibu Luna, karena dia tidak percaya suaminya Klik telah melakukan perbuatan cabul, bahkan kakak sempat ribut dengan Saya, hingga suaminya mau menuntut saya bila ucapan saya tidak benar, dan seketika itu penduduk juga sudah ramai bahkan pihak Polisi datang untuk mengamankan Klik, dan anehnya klik mau melarikan diri dengan membawa pakaiannya,” sebut Ani.
Tersangka klik, saat diruang PPA Polres Langkat saat dikonfirmasi harianbatakpos.com mengatakan bila dirinya telah melakukan hubungan kepada anak tirinya. Sudah sering dilakukan, bahkan berhubungan sering hingga berulang kali.
” Tersangka bahkan mengatakan saat melakukan hubungan Sex suka sama suka, bahkan perbuatan dilakukan pada saat siang hari, pada saat istrinya bekerja di ladang, perbuatan mulai saya lakukan dari mulai bula Juli dan hampir setiap siang hari pada saat istri saya tidak berada dirumah,” pungkasnya.
Begitu juga Kepala Lingkungan IV Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai Aguh (45) menjelaskan, bila tersangka Klik berdomisili disini sudah 4 tahun yang sebelumnya tinggal di Pekan baru Kecamatan Pulo lawan Desa Bengkui. Dan mengenai kasus ini Saya menjadi saksi dan bila tadi tidak cepat diamankan Polisi dia ini mungkin sudah babak belur di hajar warga. Untuk itu aparat hukum harus memberikan hukuman yang setimpal,” sebutnya.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Langkat IPDA Eko menjelaskan, bila tersangka Klik akan dijerat Pasal 81 Acaman 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (BP/L1)
Komentar