Langkat-BP: Unit Res Narkoba kembali melakukan menangkap seorang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu Atas Nama, Muhammad Wahyudi, (25) warga Dusun Pancuran Ds Buluh Telang, kecamatan Padang Tualang, Kabupaten, Sabtu (28/9/2019) sekitar pukul 17:30 WIB.
Tersangka di tangkap di Dusun II Afdeling I Ds.Padang Tualang kec. Padang Tualang kab. Langkat, dengan barang bukti 3 bungkus plastik kecil bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,52 gram dan 1 lembar timah rokok.
Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH saat ditemui harianbatakpos.com diruang kerjanya mengatakan, bahwa pada hari Senin 30 September 2019 pukul 15:53 Wib, ada informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Afd I Dusun Kwala Pesilam, Kec. Padang Tualang , ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di pimpin Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK.
Jelasnya, pada saat akan diamankan Tsk sedang berdiri di depan kedai sampah, dan team melakukan penggeledahan badan terhadap Tsk dan di temukan BB tersebut di dalam kantong celana depan sebelah kiri, kemudian personil Sat Res Narkoba mengamankan Tsk dan menyatakan bahwa BB tersebut adalah miliknya.
Kemudian, Kanit Unit II Ipda Amrizal Hasibuan,SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap Tsk, selanjutnya menerangkan bahwa narkotika jenis shabu-sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki yg bernama A yang beralamat di sekitar suka rame kab.Langkat.
Selanjutnya Kanit dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap A. (BP/L1)
Komentar