Berita Daerah
Beranda » Berita » Interplasi DPRD Medan Semakin Kabur, Kepesertaan 12 Ribu BPJS ‘Gelap’

Interplasi DPRD Medan Semakin Kabur, Kepesertaan 12 Ribu BPJS ‘Gelap’

Bahrumsyah.BP/ist

Medan-BP: Rencana pengajuan hak interpelasi kepada Walikota Medan terkait proses pembatalan 12 ribu warga Medan menjadi peserta baru Program Bantuan Iuran Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan, semakin tidak jelas.

“Pasalnya, pengajuan sudah disampaikan berikut dengan dukungan dari minimal 7 anggota dewan. Surat itu sudah masuk ke pimpinan, namun anehnya tidak diteruskan dan tidak dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus),” ujar Ketua Komisi II DPRD Medan HT Bahrumsyah SH, di Gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis  (17/07/2019) saat ditanya kelanjutan rencana interpelasi terhadap Wali Kota Medan tersebut.

Disebutkannya, sebagai pengusul, Komisi II sudah melengkapi syarat-syarat yang dimaksudkan dalam undang-undang yaitu minimal 7 anggota dewan. Setelah itu usulan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk dijadwakan dalam Banmus.

Dirkrimum Poldasu Kombes Ricko Taruna Mauruh Bungkam Ditanya Terkait Tersangka Penggelapan Mobil Tak Ditahan

Setelah dijadwalkan, barulah diparipurnakan dan diminta tanggapan dari seluruh fraksi yang ada. Apabila diterima, barulah diteruskan.

Namun faktanya, usulan itu tertahan di pimpinan dan tidak diteruskan dibahas di Banmus. Sehingga ada dugaan, hal ini sengaja dilakukan agar usulan itu tidak dilanjutkan dengan alasan yang tidak diketahui.

Seharusnya, kalau ada anggota dewan yang tidak ingin hak interpelasi digulirkan, dalam paripurna lah nantinya ditolak. “Artinya, usulan itu dibahas dalam Banmus dulu, barulah setelah itu diparipurnakan dan diputuskan di sana menolak. Kalau kawan-kawan tidak mau,” ujar Ketua F-PAN DPRD Medan itu lagi.

Seperti diketahui, hingga saat ini Banmus DPRD Medan belum menggandakan interpelasi itu untuk disampaikan dalam paripurna pada Juli 2019. Tidak didaftarkannya hak interpelasi di agenda Juli ini, mengundang tanda tanya sejumlah pengusul. Untuk usulan sudah cukup karena berdasarkan undang-undang minimal 7 anggota dewan mengusulkan.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

“Kondisi ini menjadi tanda tanya besar, kenapa Banmus tidak mengagendakan usulan itu, padahal sudah cukup syarat,” ujar Bahrumsyah sembari mengatakan kalau pimpinan dewan dan anggota dewan lainnya tidak setuju, bisa ditolak dalam paripurna melalui fraksi masing-masing. “Tapi harus diagendakan,” tandasnya. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *