Langkat-BP: Satresnarkoba Polres Langkat kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku atas kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak 25 kg. Petugas mengamankan pelaku di depan Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (14/10/2019).
Kedua pelaku bernama T. Machmud (54 ) warga Jalan D I. Panjaitan, Kel. Bagus Kuning, Kec. Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumsel dan M. Iqbal Ramadhana (21) warga Dusun Rancong Baro, Desa Blang Naleung Mameh, Kec. Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provnsi NAD.
Hasil pelaksanaan tugas Operasi Antik Toba 2019, penangkapan kedua tersangka di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH bersama anggota. Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti 25 ball ganja kering dengan berat kotor sekitar 25.000 gram / 25 kilogram, 1 kotak kardus warna coklat tulisan Indocafe, 1 tas ransel warna coklat merk Luice Biola dan 1 tas warna ungu merk Ellesse.
” Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yang layak dipercaya. Informasi saat itu bahwa ada penumpang Bus PT. Anugerah dengan nopol BL 7775 A dari Aceh menuju Medan yang membawa Narkotika jenis ganja, atas informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan saya untuk melakukan penyelidikan,” ucap Kasat kepada harianbatakpos.com
Lanjutnya, mendapat perintah dari Kapolres Selanjutnya saya dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan, SH dan Team Opsnal melakukan penyelidikan. Hasil lidik sekitar pukul 05.30 WIB terpantau oleh Team sebuah bus sesuai identitas nopol melintas dan dilakukan pemberhentian. Kemudian Team melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang penumpang laki-laki yang mencurigakan.
Lalu, dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang tas milik kedua laki-laki tersebut, hasil penggeledahan Team berhasil menemukan 2 buah tas ransel dan 1 kotak kardus yg berisikan 25 ball narkotika jenis ganja yang dibalut dalam lakban warna coklat.
Masih katanya, kemudian Kasat Resnarkoba dan Team melakukan interogasi terhadap tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik seorang warga Lhokseumawe Aceh atas nama SD. Dimana kedua pelaku disuruh untuk membawa dan mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Kota Palembang, Sumsel, dengan upah yang dijanjikan masing-masing kepada tersangka T. Machmud sejumlah Rp. 5.000.000 dan kepada TSK M. Iqbal sejumlah Rp. 3.000.000 jika telah berhasil menyerahkan ganja tersebut ke orang yang dituju di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba, Kanit II dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. (BP/L1)
Komentar