Langkat-BP: Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK perintahkan Unit Sat Narkoba Polres Langkat untuk menggagalkan dua orang tersangka asal Cianjur pembawa Narkotik golongan I, ganja asal Aceh sebanyak 20 Ball pada hari Selasa, 15 Oktober 2019 sekitar pukul 07.00 WIB.
Kedua tersangka berhasil ditangkap petugas saat mengelar Swiping di depan Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kec. Stabat, Kabupaten Langkat. Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti 20 ball ganja kering dengan berat kotor sekitar 20.000 gram / 20 kilogram, 1 tas ransel warna abu-abu merk Polo Power, 1 tas ransel warna coklat merk Polo Power.
Saat di Interogasi kedua tersangka mengaku bernama Purnama Basori, (52) Tukang bangunan, warga Kampung Cangklek, Desa Sukamanah, Kec. Cugenang, Kabuoaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat dan Asep (39) pedagang sayuran, warga kampung Awilarangan, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Ditemui harianbatakpos.com, Selasa (15/10/2019) Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penumpang Bus Sempati Star dari Aceh menuju Medan yang membawa Narkotika jenis Ganja, atas informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Saat penangkapan, dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan, SH dan Team Opsnal. Sebelum menangkap pelaku, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Namun, sekitar pukul 07.00 WIB terpantau oleh Team sebuah bus sesuai identitas nopol melintas dan dilakukan pemberhentian. Kemudian Team melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang penumpang laki-laki yang mencurigakan.
Petugas langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang tas milik kedua laki-laki tersebut, hasil penggeledahan Team berhasil menemukan 2 buah tas ransel dan yang berisikan 20 ball narkotika jenis ganja yang dibalut dalam lakban warna coklat.
“Kemudian Kasat Res Narkoba dan Team melakukan interogasi terhadap TSK dan menerangkan bahwa kedua pelaku disuruh oleh seorang laki-laki bernama TG warga Cianjur Jabar (dalam pencarian) untuk mengambil ganja dari seorang laki-laki dengan nama panggilan PAN di Biureun Aceh. Setelah mengambil Ganja tersebut maka kedua TSK disuruh membawa kembali ganja ke Cianjur, jika telah berhasil membawa ganja tersebut ke Cianjur Jabar, kedua TSK diberi upah sejumlah Rp. 20.000.000.
Hingga kini Kasat Res Narkoba, Kanit II dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan terhadap kasus barang haram tersebut. (BP/L1)
Komentar