Berita Daerah
Beranda » Berita » DPRK Banda Aceh Sharing Soal Sosper & Tatib ke DPRD Medan

DPRK Banda Aceh Sharing Soal Sosper & Tatib ke DPRD Medan

Kantor DPRD Medan.Foto/ist

Medan-BP: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib), Selasa (1/10/2019) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Medan untuk menggali ataupun sharing tentang Sosialisasi Perda dan Tatib.

Kehadiran rombongan yang dipimpin Ketua Pansus, Irwansyah, bersama Ketua DPRK sementara, Tatik Meutia Asmara dan Plt Sekwan, Yusnidar, diterima Ketua DPRD Kota Medan sementara, Hasyim bersama Rajudin Sagala.

Irwansyah menyampaikan kehadiran rombongan Pansus ke DPRD Kota Medan, selain bersilaturahmi, juga ingin memperkaya tentang Tatib. Sebab, saat ini DPRK Banda Aceh sedang melakukan pembahasan Tatib.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Selain itu, sebut Irwansyah, pihaknya juga ingin mengetahui tentang pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang telah dilaksanakan.

“Di beberapa daerah, Sosper ini sudah berlaku dan dilaksanakan, tapi di Banda Aceh belum ada dilaksanakan belum ada. Makanya, kami ingin mengetahui lebih dalam lagi tentang Sosper ini,” katanya.

Irwansyah mengakui, Sosper ini menjadi wadah bagi anggota legislatif untuk turun kebawah menemui konstituen/masyarakat. “Sosper ini menjadi sarana bagi anggota dewan untuk dekat dengan masyarakat,” timpal Royes Ruslan.

Sedangkan Tatik Meutia Asmara menambahkan, segala yang di dapat dari kunjungan ke Medan akan menjadi masukan yang bermanfaat untuk diterapkan di Kota Banda Aceh.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Menjawab itu semua, Hasyim, memaparkan bahwa anggota DPRD Kota Medan tahun 2018 melaksanakan Sosper sebanyak 12 kali dalam setahun.

Perda yang disosialisasikan, kata Hasyim, adalah Perda-Perda yang telah diputuskam bersama legislatif dan eksekutif.

“Rata-rata anggota DPRD Kota Medan mensosialisasikan Perda yang berhubungan atau bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ungkapnya. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *