Langkat-BP: Izin usaha hiburan permainan mesin ketangkasan anak-anak yang berada di areal pertokoan no AA-23 Stabat City diduga disalahartikan oleh pemilik usaha menjadi permainan ajang taruhan uang.
Saat itu seorang pemain yang baru saja keluar dari dalam ruko dengan wajah kusut, dan berbicara dengan temannya bila dirinya kalah.
Kepada harianbatakpos.com, selasa (29/10/2019) pukul 14.00 Wib, ia menjelaskan, bahwa permainan tersebut selalu beroperasi setiap saat. ” Saya kalah banyak, dan permainan ini setiap hari beroperasi dan pemiliknya berinisial (SN) dan jarang datang, namun yang ada pengawasnya oknum berambut cepak,” cetusnya.
Masih katanya, abang mau nanya apa lagi, untuk cara permainan yang jelas para permainan mesin buaya harus membeli cip, setelah itu baru di program oprator mesin. Selanjutnya, baru bisa dilakukan permainan, dan apa bila nasib lagi bagus mungkin hadiah taruhan bisa mendapatkan jutaan atau hingga puluhan juta rupiah. Tapi apa bila kalah apa yang ada digadekan, sebutnya.
Saat media ini mencoba meminta tanggapan kepada salah satu tokoh masyarakat Langkat yang juga Anggota DPRD Kabupaten Langkat Drs Pimanta Ginting yang juga menjabat Wakil Ketua Fraksi PDIP mengatakan, meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat Ikhsan Apriza, agar segera mencabut atau mengkaji ulang izin usaha yang terindikasi permainan judi tersebut.
“Izin hiburan mesin permainan anak-anak yang dilakukan pengusaha jelas-jelas telah mengelabui sejumlah petugas perizinan. Ini modus penipuan gaya baru yang dilakukan para mafia kelas tinggi agar memuluskan bisnis judi, apalagi cara-cara ini sudah direncanakan sedemikian rupa oleh para mafia judi,” ucapnya. (BP/L1)
Komentar