Langkat-BP: Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat yang di Pimpin Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan,SH kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar nakoba jenis sabu-sabu di Dusun II Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Selasa (29/10 2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku bernama M Fadly (34 ) warga Dusun Pelangi, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dari hasil penangkapan Unit II di lokasi, petugas mengamankan barang bukti 15 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 2,14 gram,1 buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 buah Handpone Merk OPPO warna putih serta 1 unit handpone merk Stoberry warna hitam.
Saat di konfirmasi harianbatakpos.com diruang kerjanya, Kamis (31/10/2019) pukul 15.00 WIB, Kasat Narkoba AKP Adi Hariono,SH mengatakan, penangkapan TSK berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
“Mendapat informasi tersebut saya (Kasat-Red) langsung memerintahkan Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK,” ujar Kasat.
Lanjutnya, pada saat akan diamankan TSK berada di sebuah rumah kosong, dan saat itu juga personil Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan barang bukti (BB) tersebut diatas yang diakui bahwa BB adalah miliknya.
Kemudian, Kanit Unit II Ipda Amrizal Hasibuan,SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki yg bernama R yang beralamat di sekitar Gebang, Kab. Langkat. Selanjutnya Kanit II dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap R. (BP/L1)
Komentar