Jakarta-BP : Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menghidupkan posisi Wakil Panglima TNI. Apa kata pihak Istana?
“Posisi terkait dengan wakil menteri, wakil panglima, jelas kriterianya dari bapak, selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas. Periksa saja, dari semua wamen, pasti kriteria tugasnya adalah tugas prioritas yang ingin dikembangkan pemerintah,” ujar Stafsus Presiden Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).
Ketentuan itu tertuang dalam Perpres Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2019. Jabatan Wakil Panglima TNI sebelumnya terakhir kali dijabat Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada 1999-2000.
“Kalaupun itu dilakukan, tampaknya terkait tugas khusus atau tugas pemerintah, atau tugas prioritas dari pemerintah. Saya bisa jawab sebatas itu,” ujar Fadjroel.
Fadjroel mempersilakan teknis kebutuhan pos Wakil Panglima TNI ditanyakan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Fadjroel mengatakan, biasanya posisi Wakil Menteri ataupun Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan langsung dari Institusi.
“Lebih baik ditanyakan pada Panglima TNI karena itu kebutuhan kan. Biasanya kebutuhan langsung,” kata Fadjroel.
Di Pasal 15 Perpres dijelaskan, Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Sementara itu, di bagian lampiran, disebutkan posisi Wakil Panglima TNI diisi Pati Bintang 4. (dtc)
Komentar