Langkat-BP : Karyawan PTPN II Sawit Sebrang Nasrin (47) warga Dusun Perumnas, Desa Tanjung Putus, Kec. Padang Tualang, Kab. Langkat diamankan Unit I Res Narkoba Polres Langkat dirumahnya pada hari Senin (04/11/2019) pukul 18:00 WIB.
Dari hasil penangkapan Unit I Narkoba Polres Langkat yang dipimpin Iptu Rudi Saputra bersama Team di lokasi penangkapan tepatnya di Dusun Perumnas, Desa Tanjung Putus, Kec. Padang Tualang, Kab. Langkat. Team mengamankan barang bukti 33 bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisi diduga narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja.
Saat di Konfirmasi harianbatakpos.com melalui sambungan selulernya, Kasat Narkoba Akp Adi Hariono, SH melalui Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Rohmat mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Perumnas, Desa Tanjung Putus, Kec. Padang Tualang, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis daun ganja.
Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Kanit I Res Narkoba Iptu Rudy Saputra, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan maka dilakukan penangkapan terhadap TSK.
Kata Rohmat, saat diamankan TSK sedang berada di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP. Team opsnal berhasil menemukan 33 bungkus kertas warna coklat yangg berisi diduga narkotika jenis daun ganja di dapur rumah TSK, sebut Kasubag.
“Kemudian Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan,” ucapnya. (BP/L1)
Komentar