Nasional
Beranda » Berita » ICW: Siapa pun yang Jadi Dewan Pengawas, KPK Sudah “Mati Suri”

ICW: Siapa pun yang Jadi Dewan Pengawas, KPK Sudah “Mati Suri”

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.Foto: ist

Jakarta-BP: Indonesian Corruption Watch berkukuh menolak konsep Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut ICW, selama ini KPK sudah diawasi dan dikontrol oleh sejumlah lembaga, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Presiden.

Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan pihaknya tidak mendukung siapa pun yang akan masuk menjadi Dewas KPK. Sebab, kata dia, siapa pun sosok yang akan dipilih Presiden Joko Widodo untuk menjadi Dewas, KPK secara kelembagaan telah “mati suri” sejak diberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.

“Siapa pun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas, tidak akan mengubah keadaan, karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 kemarin (waktu berlakunya UU KPK baru) kelembagaan KPK sudah ‘mati suri’,” kata Kurnia seperti diberitakan okezone.com, Selasa (12/11/2019).

Goyang Erotis Trio Serigala: Bupati Pati Tanggapi dengan Permintaan Maaf

Kurnia menilai keinginan Presiden Jokowi dan DPR yang berkukuh membentuk Dewas KPK semakin menunjukkan ketidakpahaman pembentukan undang-undang dalam konteks penguatan lembaga antikorupsi.

Ia menjelaskan, KPK secara teoritik seharusnya masuk rumpun lembaga negara yang independen. Sehingga, lembaga independen seperti KPK tidak mengenal konsep adanya dewan pengawas.

“Sebab yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan. Hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang,” tekannya.

Lagipula, sambung Kurnia, dalam UU KPK yang lama juga sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lantas ia mempertanyakan untuk konsep pengawasan seperti apa lagi yang diinginkan oleh negara.

Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh: Keputusan Prabowo

“Kemudian kewenangan Dewan Pengawas sangat berlebihan. Bagaimana mungkin tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari dewan pengawas? Sementara di saat yang sama justru kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk UU,” terangnya.

Tak hanya itu, ICW juga mengkhawatirkan adanya intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK jika adanya dewas. Sebab, dewan pengawas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden.

“Jadi, pelemahan demi pelemahan terhadap KPK semakin menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi,” ucapnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan