Uncategorized
Beranda » Berita » KPK Panggil Plt Kadis PU Kota Medan Kasus Suap Proyek dan Jabatan

KPK Panggil Plt Kadis PU Kota Medan Kasus Suap Proyek dan Jabatan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.Foto: ist

Jakarta-BP : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Khairul Syahnan dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan pada 2019.

Khairul dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari.

“Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Plt Kadis PU Kota Medan Khairul Syahnan dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan proyek dan jabatan pada pemerintah Kota Medan tahun 2019,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Kunjungan Bahar bin Smith ke Polres Tangsel: Apa yang Terjadi?

Selain Khairul, KPK juga memanggil Staf Bagian Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan Wahyu Hidayat sebagai saksi juga untuk tersangka Isa Ansyari.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pengantin Berhijab asal China Bikin Heboh, Dikira Hasil AI

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret sampai dengan Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan, Isa lalu memberikan uang sebesar Rp250 juta pada 15 Oktober 2019. (Ant)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan