Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Salapian telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang masih pelajar atas kepemilian Narkotika jenis sabu-sabu, Senin ( 11/11/ 2019) sekira pukul 12.00 WIB.
Kedua pelajar itu yakni, Ricky Yohanes Bangun (16 ) warga Lingkungan Namu Cengkeh, Kel. Tanjung Langkat, Kec. Salapian, Kab. Langkat dan Rendi Kusuma Bukit (17) warga Desa Ujung Teran Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka di TKP tepatnya Gg SMP 1 Salapian, Kelurahan Tanjung Langkat, Kec. Salapian, Kab. Langkat, petugas mengamankan 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 set alat hisap sabu-sabu terbuat dari botol minuman aqua cup, dan 1 buah mancis.
Kedua tersangka di kenakan TP. Narkotika jenis sabu- sabu sebagaimana dimaksud dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sesuai dengan : LP / 52 / XI / 2019 / LKT / Sek Salapian, tanggal 11 November 2019.
Saat di konfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel, Selasa (12/11/2019) Pukul 17:39 Wib, Kasubag humas Polres Langkat Iptu Rocmat mengatakan, penagkapan kedua pelajar tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian Kapolsek Salapian AKP A. Harahap, SH memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke TKP.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan dinyatakan benar bahwa tempat tersebut digunakan 2 orang yang sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu. Atas dasar tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut, setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Salapian untuk diproses lebih lanjut,” jelas Rocmat. (BP/L1)
Komentar