Medan-BP: Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Namun, di era serba mudah seperti sekarang ini sangat memungkinkan pencaplokan, pembajakan dan plagiat karya intelektual seseorang.
Demikian diungkapkan Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono saat membuka kegiatan Penyuluhan dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang digelar Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pariwisata di Aula Kantor Kecamatan Medan Barat, Rabu (20/11). Diharapkan pertemuan ini dapat memberikan pemahaman sekaligus fasilitasi terhadap para penggiat industri kreatif dalam mematenkan Hak Cipta dari Produk yang dihasilkannya.
Sebanyak 75 Pelaku Ekonomi Kreatif mengikuti Penyuluhan ini dan menghadirkan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut, Dartimnov MT Harahap dan Maria Novalita sebagai narasumber. Selain di Kecamatan Medan Barat, Pertemuan dengan Pelaku industri kreatif ini juga akan dilakukan di setiap kecamatan Se- Kota Medan.
Agus mengatakan bahwa industri kreatif Sebagai salah satu pilar ekonomi masa depan memiliki peran yang sangat strategis dalam mengatasi masalah- masalah yang dihadapi oleh masyarakat bersama Pemerintah. Oleh karena itu pengusaha industri kreatif harus dilindungi oleh hak intelektual mereka sehingga semua karya cipta dilindungi secara hukum oleh keberadaan mereka dan tidak sewenang-wenang siapapun dapat mencuri, berdagang, berkembang biak tanpa izin dari pemiliknya.
“Kegiatan ini digelar demi memberikan pemahaman sekaligus fasilitasi terhadap para penggiat industri kreatif dalam mematenkan Hak Ciptanya. Untuk itu diharapkan para pelaku industri kreatif setelah mengikuti pertemuan ini dapat memahami betapa pentingnya mengurus HAKI sehingga apa yang telah mereka ciptakan mendapat penghargaan dari khalayak”, kata Agus.
Selanjutnya, Penyuluhan dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual yang berlangsung selama satu hari ni diisi dengan pemaparan oleh para narasumber dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (BP/EI)
Komentar