Langkat-BP: Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH untuk segera memberhentikan kendaraan mobil Toyota Avanza warna abu-abu nopol D 1303 AAM di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Maut, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (21/11/2019) sekira pukul 06.00 Wib, dimana kendaraan tersebut diduga telah membawa Narkoba jenis ganja.
Setelah kendaraan tersebut diberhentikan oleh Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH di dampingi Kanit I Sat Narkoba Rudi Sahputra, SH bersama Team, petugas langsung melakukan pemeriksaan Indentitas kedua tersangka yang bernama Asep Kurnia (30) warga Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi, Kec. Pasir Wangi,Kab. Garut, Provinsi Jawa Barat dan Cep Dudi Yuliadi (43) warga Lingkungan Bojong Rt.6/Rw 2, Kel. Situ Batuk, Kec. Banjar, Kab. Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat.
Begitu juga saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil, petugas menemukan barang bukti ganja sebanyak 58 (lima puluh delapan) ball / bungkus plastik lakban warna coklat yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja berat kotor sekitar 58.000 gram / 58 Kg dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna abu2 nopol D 1303 AAM.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com diruang kerjanya, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan,SIK mengatakan, bila dirinya mendapatkan informasi bahwa akan ada melintas Mobil Toyota Avanza yang membawa narkotika jenis ganja dari arah Aceh menuju Medan, berdasarkan informasi tersebut Kapolres langsung memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit I Sat Res Narkoba Iptu Rudi Sahputra, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 06.00 WIB team melihat mobil Toyota Avanza sesuai TO melintas di Kota Stabat, kemudian dilakukan pemberhentian, namun mobil tersebut mencoba melarikan diri dan akhirnya berhasil dihentikan di sekitaran Simpang Maut Stabat,” jelasnya.
Lanjut Kapolres Langkat, kemudian team melakukan penggeledahan badan, pakaian, barang-barang bawaan dan mobil Toyota Avanza tersebut.setelah dilakukan penggeledahan team berhasil menemukan bungkusan daun ganja yang di sembunyikan di beberapa bagian mobil, diantaranya didalam kap mesin, di pintu samping kiri kanan, depan, belakang, di bawah ban serap, serta di dalam body mobil yang setelah dihitung berjumlah 58 (lima puluh delapan) ball / bungkus,” pungkasnya.
“Kemudian Kasat, Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan menerangkan bahwa BB tersebut adalah milik Bambang warga Aceh Besar yang kemudian Bambang menyuruh kedua TSK membawa ganja tersebut ke Bandung dengan Upah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan dibayarkan setelah tiba di Bandung. Setelah itu Kasat Res Narkoba, Kanit I dan Team berupaya melakukan pengembangan,” ujar Kapolres. (BP/L1)
Komentar